BANTENRAYA.CO.ID – Dua ASN Pemkot Cilegon dinyatakan bolos bekerja lebih dari satu tahun.
Kasus ini berhasil diungkap DPRD Kota Cilegon usai rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.
Minimnya ketegasan dari pimpinan dan longgarnya pengelolaan manajemen birokrasi membuat ASN mudah melakukan indisipliner tanpa mendapatkan sanksi tegas.
Dua ASN mangkir kerja tersebut merupakan pejabat. Pertama inisial HP bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon. Kedua inisial R tugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
100 Ribu Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Serpan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi menjelaskan, ada beberapa hal yang mengakibatkan sekarang banyak ASN yang bermasalah indisipliner.
Di antaranya soal penanganan yang tidak tegas dari pimpinan hingga tingkat yang paling tinggi, pengawasan, kemudian pembinaan atau manajemen birokrasinya lemah dan bobrok.
“Ini jangan main-main. Kami ingin dua orang itu bisa diselesaikan, apa mekanismenya ditempuh dengan cepat. Kasihan masyarakat sudah anggaran defisit sekarang, mereka masih menerima gaji tanpa bekerja,” kata Andi, Kamis (20 Maret 2025).
Andi berjanji akan mengawal secara ketat proses penegakan disiplin para ASN yang ada di pemerintahan.
Ramadan 2025, Omset Pedagang Lesu
Bahkan jika diperlukan karena alasan pimpinan dalam hal ini walikota tidak memberikan tanda tangan pemberian sanksi, ia siap untuk menghadap walikota.
“Kalau tidak mau tandatangan saya yang akan minta. Saya yang bawa,” jelasnya.
Andi menegaskan, kasus dua pegawai ASN lainnya harus diproses dengan cepat.
“Semakin lama maka uang negara semakin dirugikan. Karena tidak bekerja tapi gaji tetap dibayarkan negara. Ini untuk kepentingan masyarakat buka keluarga dan pribadi,” imbuhnya.
Jadi Tempat Wisata Religi di Bulan Ramadan
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad Nurhayat menyampaikan, untuk ASN tersebut sudah mendapat surat teguran atau peringatan dari kepada OPD.
Tinggal, diharapkan BKPSDM dan Inspektorat bertindak tegas.
“Kalau memang mangkir kerja, kita peringatkan sesuai prosedur yang berlaku. Kalau masih begitu ya apa boleh buat, kita minta BKPSDM dan Inspektorat buat menindak,” ujarnya.
Ari menegaskan, saat pertemuan RDP sebelumnya sudah ada kesepakatan dinas berwenang untuk bertindak.
WFA ASN Kota Serang Maksimal 50 Persen
“Itu juga kemarin ketika hearing sudah disepakati dan akan dijalankan oleh dinas terkait. Kami akan kawal,” ujarnya.
Sekretaris DLH Kota Cilegon Tuah Sitepu membenarkan soal pegawai DLH yang bolos tersebut. Pihaknya sudah bersurat dua kali dan sekali lagi akan disurati. “Kami akan bersurat yang ketiga, secepatnya,” jelas.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disperindag Kota Cilegon Yulia belum memberikan keterangan soal adanya ASN yang bolos satu tahun. (uri)