Trending

Dua Oknum ASN Kota Serang Terbukti Pungli

Subagyo mengatakan, dalam bekerja dan melakukan sesuatu, apalagi mengambil uang dari masyarakat, pegawai harus memiliki acuan aturan tertulis sehingga perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang legal. Tanpa aturan, maka perbuatan itu dianggap illegal atau tidak memiliki dasar hukum, dan masuk kategori pungli.

Adapun sanksi yang diberikan kepada kedua oknum pegawai tersebut adalah sanksi sedang namun yang paling berat. Konsekuensi dari hukuman tersebut salah satunya adalah penundaan kenaikan pangkat untuk keduanya di masa yang akan datang.

Ditanya apakah keduanya akan dipindahkan dari OPD sebelumnya, Subagyo mengatakan hal itu akan ditentukan oleh Walikota Serang Syafrudin dan juga BKPSDM sebagai OPD yang menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Serang.

Setelah rekomendasi sanksi diserahkan kepada Walikota Serang, maka selanjutnya Walikota Serang Syafrudin yang akan menentukan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum pegawai tersebut.

Sebelumnya, Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW mengakui perbuatannya namun dia mengklaim belum menerima uang 1 Rupiah pun dari perusahaan yang dimintai THR.

Sementara itu, AW membenarkan bahwa dirinya memerintahkan permintaan THR itu namun dia mengaku sudah menarik semua surat yang sempat beredar itu ketika viral di media massa. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button