Trending

Dua Oknum ASN Kota Serang Terbukti Pungli

SERANG, BANTEN RAYA- Inspektorat Kota Serang merekomendasikan sanksi sedang kepada oknum pegawai Satpol PP Kota Serang yang yang terlibat pungutan liar (pungli) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang. Inspektorat Kota Serang juga merekomendasikan sanksi sedang kepada oknum pegawai Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang yang terlibat pungli kepada pedagang di Pasar Lama, Kota Serang.

Plt Kepala Inspektorat Kota Serang Subagyo mengatakan, Inspektorat Kota Serang beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan keputusan dan rekomendasi sanksi bagi pegawai di Satpol PP Kota Serang dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang karena melakukan tindak pelanggaran terhadap aturan tentang disiplin pegawai. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Walikota Serang Syaifudin dan ditembuskan ke BKPSDM Kota Serang untuk ditindaklanjuti. “Keduanya disanksi sedang tapi yang paling berat,” kata Subagyo, Selasa (7/6/2022).

Subagyo mengatakan, kedua oknum pegawai di dua OPD yang berbeda itu terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya tidak dilakukan oleh ASN Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Pelanggaran itu berupa melakukan pungli dengan memungut sejumlah uang namun tidak didasari dengan aturan yang bisa membenarkannya.

Penjelasan tentang sanksi sedang dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf c yang berbunyi, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button