Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

5 sabu
PENGEDAR NARKOBA : Polisi perlihatkan dua pelaku pengedar narkoba di Polres Lebak, Selasa (30/7). (Dok Polres Lebak).

LEBAK, BANTEN RAYA – Dua pelaku lengedar narkotika jenis sabu berinisial RR (28) warga Kelurahan Muara Ciujung dan RP (29) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung berhasil dibekuk polisi di kediamannya masing-masing, pada Senin (29/7) malam.

Pelaku berhasil ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut adalah pengedar narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengatakan, sejumlah barang bukti sudah diamankan antara lain, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas bungkus plastik bening berlakban hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,88 gram.

Kemudian, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah sendok sedotan, satu buah lakban bening , sebuah handphone merk samsung warna hitam, dan satu unit handphone merk OPPO.

“Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata dia kepada Banten Raya, Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak.

“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar,” pungkasnya. (sahrul/muhaemin)

 

Pos terkait