BANTENRAYA – Seorang dukun asal Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, berinisial NN (57) mencabuli anak angkatnya yang berusia 20 tahun.Akibat perbuatannya itu, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Senin (22/11), kasus pencabulan diawali adanya permintaan korban agar bisa mendekati seorang pria yang disukainya.
Korban kemudian meminta agar bapaknya menurunkan ilmu pangasihan kepadanya.
Permintaan itu sempat tidak ditanggapi oleh NN. Namun keesokan harinya, permintaan tersebut disanggupi dengan memberi persyaratan.
Dimana korban harus dimandikan air kembang 7 rupa setiap malam Jumat serta meminum ramuan yang telah disiapkan.Pada malam Jumat pertama, prosesi ritual ilmu pengasihan berjalan, sesuai yang disyaratkan.
Kemudian pada ritual malam Jumat kedua, rumah dalam keadaan sepi, dan melihat kemolekan tubuh remaja perempuan itu, NN kemudian memberikan syarat tambahan berupa persetubuhan layaknya suami istri.Gadis yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banten itu sempat menolak syarat tersebut.
Namun karena NN memaksa, akhirnya pencabulan itu terjadi. Sejak saat itulah, setiap melakukan ritual korban selalu disetubuhi olah bapak angkat.
Setelah berulang kali disetubuhi, korban akhirnya hamil, dan melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut.Hal itupun akhirnya menjadi perbincangan warga sekitar, sebab warga mengetahui jika korban belum menikah.
Warga yang penasaran kemudian melakukan investigasi, dan korban akhirnya mengakui jika anak yang dilahirkannya itu merupakan perbuatan ayah angkatnya.Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang.
Pada Minggu (21/11) malam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung mengamankan pelaku. Disana, polisi mengamankan barang bukti 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf arab serta kain putih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan, yang dilakukan oleh ayah angkat terhadap anak perempuannya.”Iya sudah kita amankan. Anak adopsi usianya 20 tahun,” katanya kepada Banten Raya, Senin (22/11).
Menurut David, pelaku dan korban melakukan ritual mandi kembang, agar disukai pemuda yang dicintai oleh korban. Namun pelaku justru mencabulinya.”Motifnya lantaran tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual,” ujarnya.
Lebih lanjut, David mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Aksi pencabulan itu dilakukan berulang kali, setiap melakukan ritual.”Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, David menegaskan, tersangka NN akan dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tegasnya. (darjat)