BANTENRAYA.CO.ID – Nurhasan Kurniawan pekerja khusus pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta 3, didakwa telah membobol tabungan nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 7 Juni 2023.
Dakwaan yang dibacakan, JPU Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan Nurhasan Kurniawan merupakan pegawai BRI sejak tahun 2013-2022. Terakhir menjabat Pekerjaan Khusus pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.
“Terdakwa juga pernah menjabat selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioitas (KC SLP) BRI Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan Priority Banking Officer pada Kantor Cabang BRI Serang,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan terdakwa.
Faiq mengungkapkan Nurhasan bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta.
Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bank Himbara Rp8,5 Miliar, Segera di Sidang
“Saat terdakwa menjabat sebagai PBO, bertanggung jawab menangani nasabah BRI Prioritas atas nama AS yang mempunyai simpanan tabungan pada Bank BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka,” ungkapnya.
Namun, Faiq mengungkapkan pada bulan Apri hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan selaku PBO KC SLP BRI BSD Kota Tangerang Selatan, membobol tabungan nasabahnya.
“Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi AS selaku pemilik rekening fasilitas internet banking, dan fasilitas internet banking business. Telah memindahkan dana dari rekening AS,” ungkapnya.
Faiq menerangkan Nurhasan menggunakan fasilitas internet banking, dan fasilitas internet banking business, berupa transfer RTGS ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
BACA JUGA : Dalami Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun, Satu Orang Diperiksa Sebagai Saksi
“Rekening penampungan yaitu Bank Mandiri atas nama AR, yang merupakan pegawai Babershop milik terdakwa,” terangnya.
Lebih lanjut, Faiq menjelaskan Nurhasan berkali-kali melakukan transfer ke rekening penampungan, tanpa seizin AS selaku nasabah prioritas dan menyebabkan kerugian sebesar Rp8,5 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 8.530.120.000,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Kerap Setoran Keatasan Hingga Rp650 Juta Seorang Brimob Protes Tak Mau Dimutasi!
Faiq menegaskan perbuatan Nurhasan diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***