Empat Terdakwa Penyeludup 20 Kilogram Sabu Terancam Mati

Empat Terdakwa Penyeludup 20 Kilogram Sabu Terancam Mati
SIDANG: Keempat terdakwa mendengarkan dakwaan JPU, Kamis (17 Oktober 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Imran, Mursalin, Andi Wirmanto dan Christover, empat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram sabu yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Raya Merak,

Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulo Merak Kota Cilegon pada Mei 2024, terancam hukuman mati.

JPU Kejari Cilegon RM Yudha Pratama mengatakan, perbuatan keempatnya diancam pidana dalam

Bacaan Lainnya

pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Calon Walikota Serang Budi Rustandi Kampanye di Basis Suara Syafrudin

“Melakukan permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan

pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Rendra, terdakwa dan kuasa hukumnya Herbet Marbun.

Yudha menjelaskan, kasus penyelundupan ini bermula pada 11 Mei 2024, tim BNN RI mendapat informasi adanya truk berplay nomor BL-8152-ZO dari Aceh menuju Jakarta membawa narkotika jenis sabu.

“Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI membentuk 2 tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar wilayah jalan lintas Sumatera pada daerah Palembang-Lampung,” jelasnya.

1.118 Siswa SD Negeri Serang 02 Sarapan Bersama

Yudha menerangkan pada 13 Mei 2024, truk bermuatan sabu itu kemudian menyeberan melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak,

kemudian Tim BNN RI menghadang truk di jalan nasional Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulo Merak Kota Cilegon.

“Selanjutnya tim BNN RI melakukan penggeledahan terhadap truk Mitsubishi canter berwarna kuning dengan nomor Polisi BL 8152 ZO milik saksi Mursalin dengan menggunakan anjing pelacak,” terangnya.

Yudha menjelaskan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah karung di bawah tumpukan buah-buahan. Dalam karung itu ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu.

Rumah Pabrik Narkoba Dikendalikan Satu Keluarga

“Tim BNN RI melakukan introgasi terhadap saksi Mursalin dan berdasarkan keterangan,

saksi Mursalin telah disuruh oleh terdakwa (Imran-red) untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang pemesan yang nanti nomor teleponnya akan dikirim oleh terdakwa,” jelasnya.

Yudha menambahkan sebelum pengiriman narkoba, pada 2 Mei 2024, Imran dihubungi oleh Nizar (berkas terpisah) melalui aplikasi Zangi,

untuk mencari kurir yang akan membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu untuk dikirim ke Jakarta. “Terdakwa menyanggupinya,” tambahnya.

Gambar di Bak Truk Bisa Dijadikan Media Seni Memorable

Yudha menerangkan Imran kemudian menghubungi Mursalin menginfokan ada yang siap membawa sabu ke Jakarta.

Keesokan harinya, Nizar kembali menghubungi Imran jika sabu sudah siap dikirim dan dapat diambil di Lhoksomawe.

“Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB saksi Mursalin ditelepon oleh terdakwa memberitahukan kepada saksi Mursalin barang siap diambil dan

terdakwa mengirimkan nomor handphone orang yang akan menyerahkan narkotika dengan memberikan kode 20,” terangnya.

Potret Pengundian No Urut Calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten

Kemudian, Yudha mengungkapkan, Mursali berangkat dari rumahnya menuju daerah Blang Panjang dengan menggunakan angkutan umum L300.

Setibanya disana, Mursalin bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor membawa 2 karung narkoba.

“Mursalin dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa 2 karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun, dan menyembunyikannya di semak-semak,” ungkapnya.

Yudha mengatakan setelah sabu dibawa ke rumah, Mursalin mengubungi Imran.

Airin Soroti Pentingnya Sinergi Pemprov dengan Kabupaten Kota

Kemudian Imran mendapatkan tranfer dari Nizar sebesar Rp50 juta. Uang itu kembali ditransfer kepada Mursalin sebesar Rp30 juta untuk uang jalan.

“Mursalin mengambil 2 karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu dari semak-semak,

lalu ditaruh diatas muatan buah kelapa gongseng di posisi pojok depan sebelah kanan pada bak truck lalu ditutup dengan menggunakan papan agar tidak kelihatan,” katanya.

Yudha menjelaskan Mursalin kembali meminta uang Rp10 juta kepada Imran untuk bekal perjalanan menuju Jakarta bersama dengan dua rekannya yaitu Asnari dan Juhelmi melalui Pelabuhan Bakaeuni.

Dijamin Maknyus! Ini 5 Warung Mie Ayam Paling Enak di Salatiga

“Di jalan Nasional 19 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon saksi Mursalin ditangkap petugas BNN RI karena membawa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Yudha menerangkan tim BNN kemudian meminta Mursalin menghubungi Andi Wirmanto atau orang yang akan menerima sabu tersebut

Keduanya kemudian bertemu di sekitar SPBU jalan Ir. Juanda Kota Depok.

“Mursali bertemu dengan saksi Andi Wirmanto dan menyerahkan 20 bungkus narkotika jenis sabu dari saksi Mursalin.

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

Kemudian tim dari BNN RI langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Yudha menegaskan dari keterangan Andi diketahui jika dirinya mendapatkan perintah dari Cristover untuk mengambil paket narkotika di Depok.

BNN kemudian memancing Cristover untuk mengambil paket tersebut namun Cristover selalu merubah-rubah lokasi.

“Bahwa tim BNN setelah mengetahui Lokasi dari saksi Cristover, dan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi Andi Wirmanto,

Muji Rohman Ketua DPRD Kota Serang Sementara

Cristover ditangkap oleh tim BNN RI di area parkir apartemen Elpis Residence daerah Gunung Sahari,” tegasnya.

Menurut Yudha, tim BNN RI kembali menangkap Imran di SPBU jalan lintas Sumatera, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mursalin mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 karung yang berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram,” ujarnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, keempat terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (darjat)

Pos terkait