Fakta Baru Kasus Penembakan di Kantor MUI Pusat, Pernah Terlibat Pengerusakan hingga Divonis 3 Bulan
BANTENRAYA.CO.ID – Polda Metro Jaya baru-baru ini menyampaikan fakta terbaru terkait kasus penembakan di kantor MUI Pusat.
Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Lampung menyatakan bahwa pelaku penembakan di kantor MUI Pusat merupakan seorang residivis kasus pengerusakan pada 2016 silam.
Diketahui, bahwa pelaku penembakan di kantor MUI Pusat bernama Mustopa (60) berdomisili di Lampung.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Gangguan Jiwa? Ini Kata Kepolisian
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan ini juga residivis,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Selasa, 3 Mei 2023, dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News.
Selanjutnya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pelaku pernah divonis 3 bulan karena kasus pengerusakan.
“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan,” ungkap Hengki Haryadi.
Sementara itu, terkait kemungkinan pelaku penembakan di kantor MUI Pusat mengalami gangguan jiwa, Hengki masih belum dapat memastikan.
Sebab, pihak kepolisian harus mendalami terlebih dahulu psikologis dan perilaku sang pelaku.
Untuk mengetahui hal tersebut, Hengki menyatakan pihaknya mengandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
BACA JUGA: Disdikpora Pandeglang Bakal Gelar Karya Sekolah Penggerak di Alun-alun Pandeglang