Trending

JKP dari Kemnaker RI Nih Bos, Solusi Buat yang Lagi Asyik Bangun Mimpi Malah Tiba-tiba Kena PHK 

BANTENRAYA.CO.ID – Punya rencana hidup sejahtera di masa mendatang eh tiba-tiba dipecat dari perusahaan, tenang Kemnaker beri solusinya melalui program JKP.

JKP sendiri merupakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang digagas pemerintah untuk Anda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan RI di @kemnaker, berikut penjelasan mengenai JKP.

BACA JUGA: 17 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2023, Desain Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia

JKP digagas untuk memberikan jaminan perlindungan dan membantu pekerja yang diPHK agar bangkit dari keterpurukan.

Dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Ada berbagai manfaat yang akan dirasakan pekerja atau buruh melalui program JKP ini sebagai berikut:

BACA JUGA: 17 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2023, Desain Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia

1. Mendapatkan Uang Tunai

Adapun besarannya 45 persen dari upah 3 bulan pertamanya dan 23 persen dari upah 3 bulan berikutnya dengan paling lama yakni 6 bulan.

2. Dapat Mengakses Informasi Pasar Kerja.

Mendapat layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan (asesmen diri dan konseling karir) serta dilakukan oleh pengantar kerja/ petugas antar kerja.

BACA JUGA: TERBARU Coupon Code The Spike Volleyball Story 2 Mei 2023, Klaim Bola Voli dan Gems Gratis Sebelum Hangus

3. Mendapat Pelatihan Kerja Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pelatihan dilakukan melalui LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button