BANTENRAYA.CO.ID – Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang menyebut surat edaran (SE) Walikota dan petunjuk teknis (Juknis) terkait kuota pembatasan siswa di sekolah negeri hanya hitam di atas kertas.
SE Walikota dan Juknis terkait kuota pembatasan siswa di sekolah negeri hanya hitam di atas kertas, karena selama dua tahun pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum sepenuhnya dijalankan oleh sekolah negeri.
Soal SE Walikota dan Juknis terkait kuota pembatasan siswa di sekolah negeri hanya hitam di atas kertas disampaikan Ketua FOKKS Kota Serang Deni Gumelar.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang Deni Gumelar mengatakan, SE Walikota tentang pembatasan siswa di sekolah negeri telah diterbitkan pada tahun 2021 lalu.
BACA JUGA : Buka Pengenalan Siswa Baru, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Belajarlah Sungguh-Sungguh
Meski telah diterbitkan dua tahun lalu, SE Walikota tentang pembatasan siswa di sekolah negeri belum dilaksanakan sepenuhnya oleh SMP Negeri.
“Kita selalu berkomunikasi melalu audiensi dengan walikota. Pak Wali mengeluarkan SE dan memberikan statement bahwa negeri memang harus dibatasi sesuai dengan porsinya,” ujar Deni Gumelar kepada wartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Deni Gumelar menjelaskan, dalam SE Walikota tersebut, batasan kuota siswa di SD Negeri 28 siswa dan SMP Negeri 32 siswa.
“Tapi pelaksanaan di lapangannya selama dua tahun kemarin belum sepenuhnya dipatuhi oleh SMP negeri, masih banyak yang melanggar,” ucap dia.
Deni Gumelar mengaku PPDB tahun ajaran 2023-2024 belum ditemukan adanya pelanggaran atau tidak, karena baru akan diketahui setelah data pokok pendidikan (Dapodik) rampung pada 31 Agustus 2023.
“Kalau untuk tahun ini kita belum bisa bilang ada pelanggaran atau tidak, karena data Dapodik belum keluar. Nanti bisa dilihat jumlah peserta didik di seluruh sekolahnya setelah Dapodik selesai,” jelasnya.
Deni Gumelar berharap seluruh sekolah negeri di Kota Serang mematuhi aturan sesuai SE Walikota dan Juknis yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
“Harapannya selain SE ada juga Juknis yang dikeluarkan oleh Dindikbud, di situ jelas sudah tercantum angkanya kuota SMP 32 siswa per kelas,” kata Deni Gumelar.
Jika SE Walikota dan Juknis masih tidak dilaksanakan oleh seluruh sekolah negeri, maka SE Walikota dan Juknis hanya sebatas legalitas dalam bentuk tertulis.
“Kalau di lapangan masih tidak dipatuhi, maka ini jelas seperti juknis dan SE ini tidak ada apa-apanya, apalagi tidak ada sanksi, untuk apa ada juknis dan SE jika hanya hitam diatas putih,” pungkasnya. *





