Trending

FOKKS Kota Serang Sebut SE Walikota dan Juknis Pembatasan Siswa di Sekolah Negeri Hanya Hitam di atas Kertas

BANTENRAYA.CO.ID – Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang menyebut surat edaran (SE) Walikota dan petunjuk teknis (Juknis) terkait kuota pembatasan siswa di sekolah negeri hanya hitam di atas kertas.

SE Walikota dan Juknis terkait kuota pembatasan siswa di sekolah negeri hanya hitam di atas kertas, karena selama dua tahun pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum sepenuhnya dijalankan oleh sekolah negeri.

Related Articles

Soal SE Walikota dan Juknis terkait kuota pembatasan siswa di sekolah negeri hanya hitam di atas kertas disampaikan Ketua FOKKS Kota Serang Deni Gumelar.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang Deni Gumelar mengatakan, SE Walikota tentang pembatasan siswa di sekolah negeri telah diterbitkan pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA : Buka Pengenalan Siswa Baru, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Belajarlah Sungguh-Sungguh

Meski telah diterbitkan dua tahun lalu, SE Walikota tentang pembatasan siswa di sekolah negeri belum dilaksanakan sepenuhnya oleh SMP Negeri.

“Kita selalu berkomunikasi melalu audiensi dengan walikota. Pak Wali mengeluarkan SE dan memberikan statement bahwa negeri memang harus dibatasi sesuai dengan porsinya,” ujar Deni Gumelar kepada wartawan, Sabtu 22 Juli 2023.

Deni Gumelar menjelaskan, dalam SE Walikota tersebut, batasan kuota siswa di SD Negeri 28 siswa dan SMP Negeri 32 siswa.

“Tapi pelaksanaan di lapangannya selama dua tahun kemarin belum sepenuhnya dipatuhi oleh SMP negeri, masih banyak yang melanggar,” ucap dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button