BANTENRAYA.CO.ID – Forum Honorer Kota Serang melarang Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tidak mengangkat atau menerima tenaga non aparatur sipil negara (ASN) baru.
Pemkot Serang tidak boleh mengangkat atau menerima tenaga non ASN, menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Permintaan untuk tidak mengangkat atau menerima tenga non ASN ini disampaikan Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi saat menggelar apel dan saresehan bersama tenaga harian lepas (THL) di lapagan Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 2 Agustus 2023 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Achmad Herwandi mengatakan, mengacu pada SE Kemenpan RB pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh mengangkat atau menerima tenaga non ASN Baru.
BACA JUGA : Tuntut Diangkat Jadi PNS, 700 Honorer Pandeglang Bakal Mogok Kerja
“Iya Pemda tidak lagi mengangkat atau menerima tenaga non ASN baru di lingkungan Pemkot Serang, setelah keluarnya SE Kemenpan RB yang terakhir ini,” ujar Achmad Herwandi, dalam sambutannya.
Selain tidak boleh mengangkat atau menerima tenaga non ASN baru, Pemkot Serang pun harus melakukan kontroling ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
Kontroling ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap OPD tidak melakukan mengangkat atau mekrut tenaga non ASN baru.
“Dan meminta untuk melakukan kontroling ke pembina kepegawaian terutama ke Pak Walikota. Pak Wali sebetulnya sudah memberikan surat kepada OPD-OPD untuk tidak lagi merekrut tenaga non ASN sebetulnya dari beberapa bulan yang lalu,” jelas dia.
Achmad Herwandi mengaku, pihaknya tetap mencoba koordinasi dengan para koordinator di OPD, agar tidak ada pengangkatan atau penerimaan tenaga non ASN baru.
“Ini kita coba lakukan koordinasi dengan koordinator-koordinator OPD di forum-forum untuk menjaga biar tidak ada lagi penerimaan tenaga non ASN. Kita akan laporkan ke BKD,” tegasnya.
BACA JUGA : Guru Honorer Banten Desak Ketua DPRD Banten Panggil Pj Gubernur Banten
Achmad Herwandi mengaku pihaknya pun berencana akan mengikuti aksi demo di gedung DPR RI pada 7 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut, ada tiga tuntutan yang akan disuarakan.
Tuntutan pertama, untuk segera disahkan rancangan undang-undang perubahan tentang ASN.
Kemudian menuntut untuk direvisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Karena di PP jelaskan tenaga honorer harus dapat diangkat tenaga PPPK, tapi ada pasal berikutnya kan harus sesuai dengan ketentuan dan segala macam melalui seleksi segala macam ini yang kita tolak,” katanya.
BACA JUGA : Tak Kunjung Diangkat P3K, Puluhan Guru Honorer Mengadu ke Dewan Kota Serang
Kemudian, lanjut Achmad Herwandi, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah mengeluarkan PP terkait dengan pengangkatan tenaga non ASN untuk menjadi ASN.
“Jadi ada tiga tuntutan kita di acara nanti tanggal 7 Agustus 2023,” ungkap Achmad Herwandi.
Achmad Herwandi menyebutkan, jumlah tenaga honorer se Kota Serang hingga saat ini mencapai 3.950 orang.
BACA JUGA : 790 CPNS, PPPK Nakes dan Guru di Kota Cilegon, Helldy Minta Tingkatkan Inovasi
“Jumlah 3.950 itu ada K2 dan non kategori. Kalau data pastinya kurang tahu. Karena pendataan nggak melampirkan dari kita. Kalau diisian BKN ada karena ada nomor tes yang diisi oleh K2,” ucap dia.
Untuk jumlah tenaga honorer dari Kota Serang yang akan ikut demo di DPR RI mencapai ratusan orang
“Yang ikut aksi sampai saat ini yang sudah daftar ada lebih dari 700, tapi kan kita keterbatasan bus. Karena memang alhamdulillah kita direstui oleh Walikota dengan menyiapkan 10 bus. Kita lagi patungan untuk menambah bus,” terang dia.
Achmad Herwandi mengatakan, jumlah tenaga honorer yang mengikuti apel bersama di Pemkot Serang mencapai ribuan orang.
“Sekitar 3000 karena ada beberapa tenaga honorer yang sebagai petugas lapangan seperti di DLH kebersihan, pertamanan, Satpol PP, dan Damkar tidak bisa ditinggalkan,” katanya. *