BANTENRAYA.CO.ID – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang meminta Pemkot Serang ‘Aje Kendor’ dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
FSPP Kota Serang juga meminta agar Pemkot Serang tegas dalam memberantas penyakit masyarakat melalui penegakan Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Permintaan pemberantasan penyakit masyarakat ini terungkap pada rapat kerja III FSPP Kota Serang yang digelar di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Bayar Zakat Mal Rp 25 Juta, Wakil Walikota Subadri Ushuludin Rp 20 Juta
Pada momen tersebut, dirangkaikan dengan pergantian Presidium FSPP Kota Serang periode 2023-2024 kepada KH. M. Fahri MJ, dari sebelumnya KH. Enting Abdul Karim.
Anggota Presidium FSPP Kota Serang KH. Enting Abdul Karim mengatakan, pihaknya merekomendasikan Pemkot Serang agar menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat.
“Rekomendasi diantaranya adalah kita mendorong pemerintah Kota Serang untuk memberlakukan dua perda. Perda Pekat nomor 2 tahun 2010 dan Perda PUK tahun 2020, itu supaya kan perwalnya sudah ada makanya kita minta Pemkot Serang kenceng menangani itu,” ujar KH Enting Abdul Karim, kepada Banten Raya, usai acara pembukaan.
BACA JUGA:PKK Kota Serang Sosialisasi PHBS ke Istri Kiyai
KH. Enting Abdul Karim menjelaskan, Penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras (beralkohol) dan tempat hiburan malam (THM) makin marak di Kota Serang, sehingga berdampak negatif terhadap generasi muda dan banyak memakan korban jiwa.
“Korbannya sudah banyak, salah satu contoh kemaren ada yang meninggal, dan kedua sudah menjamur ke kafe dan komplek-komplek, ke perumahan, kalau hanya ngopi tidak jadi masalah, tapi kalau sudah ada minuman keras pasti ada masalah,” jelas dia.
KH. Enting Abdul Karim menuturkan, beberapa rekomendasi itu akan dibahas di sidang komisi FSPP dan akan disampaikan kepada unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang.
BACAJUGA:Terkait Kasasi Kasus Hibah Ponpes Tahun 2018, FSPP Ogah Kembalikan Rp14,1 Miliar
“Ini kan kiyai-kiyai ngumpul permasalahan Kota Serang itu apa saja nanti jadi rekomendasi yang akan akan disampaikan kepada Walikota Serang, ke Forkopimda Kota Serang aja intinya seperti itu,” tuturnya.
Sementara itu, KH. M. Fahri MJ Presidium FSPP 2023-2024 mengatakan, di acara peralihan dan pergantian presidium tersebut akan dibahas beberapa program kerja dan rekomendasi yang akan dijalankan oleh FSPP Kota Serang.
“Acara peralihan atau pergantian presidium yang mempunyai kebijakan, setiap tahun berganti, sekarang ini yang ketiga,” kata KH. M. Fahri MJ, kepada Banten Raya.
BACA JUGA:FSPP Banten Bangun Konsorsium Peternakan Puyuh
KH. M. Fahri MJ menginginkan agar FSPP bisa konsisten berkolaborasi dengan Pemkot Serang dalam hal kebaikan.
“Masih ada dua lagi yang belum untuk bisa bersama-sama mencapai kemaslahatan utamanya di dalam berbangsa,” katanya. ***