SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten menahan Wardiana, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber, pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang. Wardiana ditahan atas kasus dugaan gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, dengan modus gadaikan emas palsu.
Berdasarkan pantauan Banten Raya, tersangka Wardiana keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi merah sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Tersangka kemudian digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas IIB Pandeglang.
Dari informasi yang diperoleh, tersangka memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Wardiana, diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan UPS PT Pegadaian Cibeber tahun 2021.
“Tersangka W merupakan pengelola UPS PT Pegadaian Cibeber yang memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi,” katanya saat ekspose di Kejati Banten, Senin (6/6/2022).
Ivan menambahkan, sejak bulan Januari 2021 hingga November 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya.
“Tersangka memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai
Rp2.359.359.410,” tambahnya.
Selain Rahn, Ivan mengungkapkan, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya, dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp230.854.628.
“Tersangka juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai
Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350,” ungkapnya.
Ivan menegaskan, dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
“Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap tersangka W disangka melanggar pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 8, jo pasal 9, jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (darjat)