BANTENRAYA.CO.ID – Seorang gadis yang disamarkan namanya berusia 18 tahun warga Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diduga dianiyaya oleh RI yang berusia 33 tahun.
RI merupakan seorang kerabatnya korban.
Kasus penganiayaan terjadi pada Senin, 18 September 2023, disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Diduga penganiyaan tersebut dipicu kecurigaan kepada korban.
Saat ini gadis itu masih mengalami trauma berat.
BACA JUGA:Wabu Lebak Ade Sumardi Minta Pelajar Jangan Jadi Generasi Memble
Kini, kasus tersebut mendapatkan pendampingan dan advokasi dari UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak.
Menurut informasi, pelaku berinisial RI, diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Bahkan, kabarnya pelaku sempat kabur selama beberapa hari hingga pada Jumat, 22 September 2023, pelaku menyerahkan diri kepada Mapolsek Malingping.
Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munadar mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, penganiayaan terjadi saat itu pelaku mendatangi korban dan sempat adu mulut.
Pelaku curiga terhadap korban punya pacar lagi, lalu pelaku merebut handphone milik korban.
BACA JUGA:Distan Lebak Gelar Jambore I PPN, Ajang Sinergitas Petani dan Pemerintah
“Hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan handphone milik korban berulang kali kebagian wajah korban hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah,” kata AKP Sugiar saat dihubungi Bantenraya.co id pada Minggu, 24 September 2023.
“Proses hukum masih berlanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi motif baru dugaan sementara,” sambungnya.
Pasca kejadian itu kondisi korban yang merupakan warga Wanasalam dikabarkan masih mengalami trauma.
Kini korban mendapat pendampingan dan advokasi dari UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak lalu dijemput oleh pihak UPTD pada Sabtu 23 September 2023.
Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Lebak, Puji Astuti mengatakan, Tim Konseling dan relawan telah menjemput korban untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkab Lebak Buka Pendaftaran PPPK Untuk 992 Formasi, Berikut Rincianya
“Pagi itu, tim telah berkunjung ke rumah korban dan melakukan assessment sebagai tahapan awal untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
“Setelah itu kami lakukan konseling dan sekarang (Minggu, 24 September 2023) korban sudah berada di rumah singgah,” ujarnya.
Selain menyiapkan tenaga ahli di bidang psikologi, diungkapkan Puji, pihaknya juga telah menyiapkan penasihat hukum atau pengacara jika nantinya proses ini berlanjut di aparat penegak hukum (APH) hingga pengadilan.
“Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat dan perlu mendapatkan pendampingan maupun konseling,” papar Puji.
“Masih sering teriak histeris, bahkan semalam pun harus dilarikan ke Puskesmas karena kondisinya drop,” sambungnya.
BACA JUGA:Distan Lebak Gelar Jambore I PPN, Ajang Sinergitas Petani dan Pemerintah
Keluarga korban FH menjelaskan, akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka yang cukup serius.
Sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan.
“Korban mengalami luka lebam di wajah, pelipis mata, memar merah di bagian telinga dan leher. Selain mendapat pukulan, korban juga dicekik oleh pelaku,” ujarnya.
FH menjelaskan, keluarga baru mengetahui kejadian penganiayaan korban sehari setelah terjadi.
“Kami tahu dari status WhatsApp orang lain, setelah itu kami berusaha mencari keberadaan korban. Hingga pada Selasa (19 September 2023) malam, kami temukan di sekitar jembatan Desa Bolang,” terang dia.
BACA JUGA:Bus Rute Merak ke Yogyakarta, Lengkap via Jalur Pantura, Tengah dan Selatan
Lebih lanjut, saat ditemukan, korban mengeluh sakit di beberapa bagian tubuhnya, hingga akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan dugaan penganiyaan ke Polsek Malingping dan langsung melakukan visum et repertum di RSUD Malingping.
“Visum baru bisa dilakukan pada Rabu (20 September 2023) pagi, hasilnya juga telah keluar. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami berharap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.***