BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memastikan mulai bulan depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Dengan naiknya gaji itu, para PNS diminta bersykur dengan meningkatkan kinerjanya.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Roni Rohani Sandjadirdja mengaku telah menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Ketika PP ini kami terima gaji bulan Januari sudah keluar dan gaji bulan Februari sudah kita siapkan. Jadi kenaikan gaji baru bisa disesuaikan di bulan Maret. Yang Januari dan Februari dirapel kekurangannya. Bayar dulu yang Maret baru nanti mengajukan yang rapelnya,” ujar Roni, Kamis (1/2).
BACA JUGA : Sungai Sultan di Kasemen Kota Serang Surut Saat Curah Hujan Tinggi
Ia mengungkapkan, kenaikan gaji PNS tersebut berkisar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu tergantung golongan dan lamanya masa kerja.
“Sudah teranggarkan karena begitu ada informasi mau naik pada tahun 2023, kita sudah anggarkan kenaikannya 8 persen. Gaji naik itu terakhir tahun 2014. Gaji PNS sebulan Rp46 miliar,” katanya.
Sedangkan untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) saat ini belum memungkinkan untuk dinaikan karena menyangkut kemampuan daerah. “Paska Covid-19 ini keuangan masih belum normal.
Tahun 2024 ini juga gambarannya belum, kelihatannya baru normal di 2025 karena ada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen harus disyukuri oleh para PNS di lingkungan Pemkab Serang. “Harus bersyukur dengan meningkatkan kinerjanya masing-masing,” katanya. (tanjung/fikri)