Galian Tanah Ilegal Kebal Hukum

Galian Tanah Ilegal Kebal Hukum
MERESAHKAN : Antrean truk besar yang hendak memasuki area galian tanah di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepat di depan exit Tol Rangkasbitung, Rabu, 20 Agustus 2025.

BANTENRAYA.CO.ID – Galian tanah merah ilegal yang berada di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepat di depan exit Tol Rangkasbitung kebal penyegelan.

Diketahui, galian itu sendiri sempat dua kali disegel oleh pihak Satpol PP Kabupaten Lebak. Satpol PP sendiri terakhir kali menyegel galian tersebut pada 30 Juni 2025 lalu.

Namun saat ini, antrean panjang truk besar terlihat dari pintu masuk hingga ke lokasi galian.

Bacaan Lainnya

Dinas Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) Provinsi Banten sendiri telah mengkonfirmasi bahwa galian tersebut tidak memiliki izin. ESDM Banten menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tambang di daerah perkotaan.

Sawah Luhur Kasemen Kota Serang Dijadikan Kawasan Industri

“Izin galian itu tidak pernah ada di kita, termasuk permohonan izinnya. Kita pastikan galian itu ilegal,” kata Kepala Bidang Minerba ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kendati demikian, Dedi mengungkapkan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap galian tersebut.

Dalam hal ini, perlu adanya tindakan langsung oleh aparat penegak hukum atau APH untuk melakukan penertiban.

“Masyarakat boleh bersurat ke Dinas ESDM Banten. Baru kita bisa melakukan sidak bersama APH. Hanya sebatas itu. Pendidikan ada APH,” ungkapnya.

Proyek Kabel Bawah Tanah Jalan Ahmad yani Kota Serang Mulai Digarap

Bagi masyarakat sekitar, galian tersebut jelas melanggar hak-hak hidup mereka. Seperti yang dirasakan Sandi.

Menurut Sandi, ketiadaan izin galian tambang membuat dampak negatif dari aktivitas galian tersebut meluas. Mulai dari udara yang tercemar hingga ceceran tanah merah di tengah jalan.

“Padahal, sudah dua kali galian itu disegel Satpol-PP Lebak, tapi masih beroperasi. Kesannya kayak mereka itu kebal. Kita masyarakat yang merasakan dampak negatifnya,” kata Sandi.

Sandi bahkan mengungkapkan bahwa pasca penyegelan terakhir, aktivitas galian itu hanya dua hari berhenti beroperasi.

Peringatan HUT RI ke 80 di Kanal Surosowan Kota Serang

Selebihnya, aktivitas kembali normal. Alat berat di lokasi aktif beroperasi dan truk-truk pengangkut tanah masih berlalu lalang.

“Kalau saya melintasi pakai motor di area pintu tol, debunya bikin sesek. Kalau gerimis dikit, jalannya jadi licin karena ceceran tanah,” katanya. (aldi)

Pos terkait