BANTENRAYA.CO.ID – Berita mengenai subsidi motor listrik yang diresmikan pemerintah menjadi sorotan masyarakat.
Bagi anda yang menginginkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini tak perlu ribet melakukan berbagai cara
Karena hanya bermodalkan KTP, anda sudah bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta dari pemerintah.
BACA JUGA:5 Kode Voucher Shopee Hari Ini 1 September 2023, Promo Special Awal Bulan
Motor listrik adalah suatu perangkat atau alat yang mengubah energi listrik menjadi energi mekanik atau gerakan.
Prinsip kerja motor listrik didasarkan pada interaksi antara medan magnet dan arus listrik, yang menghasilkan gaya yang mendorong perputaran rotor (bagian bergerak) dalam motor tersebut.
Motor listrik memainkan peran penting dalam mendorong efisiensi energi dan pengurangan emisi polutan. Mereka merupakan bagian integral dari perkembangan teknologi yang mendukung transisi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Sementara itu, dalam Permenperin 21/23 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Berikut cara mendapatkan subsidi motor listrik
Datang ke dealer untuk membeli motor listrik
Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.
Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
Demikianlah informasinya semoga bermanfaat.***