Trending

Gara-Gara Terima Paket Ini, Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

BANTENRAYA.CO.ID – Kisah pilu datang dari seorang nenek 60 tahun di Surabaya yang divonis 5 tahun penjara karena terima paket misterius.

Nasib yang tak diinginkan tersebut harus ditanggung nenek 60 tahun di Surabaya yang diketahui bernama Asyifatun karena ulah anaknya sendiri.

Nenek 60 tahun di Surabaya itu setiap harinya berjualan gorengan dan kini harus mendekam di penjara selama 5 tahun.

Hal ini bermula ketika Asyifatun suatu hari menerima sebuah paket seberat 17 kilogram yang ia ternyata berisikan ganja.

BACA JUGA: WWF Indonesia Mengecam Kematian Harimau Milik Alshad Ahmad dan Mengajak untuk Melestarikan Satwa Liar

Paket tersebut dipesan oleh anaknya, Santoso, yang merupakan seorang narapidana dan tengah mendekam di Lapas Semarang.

Pada awal Januari 2023, Santoso memesan ganja seberat 17 kilogram asal Lampung dari dalam jeruji besi yang tengah menahannya.

Santoso menyantumkan alamat orangtuanya sebagai tujuan pengiriman dan diterima langsung oleh ibunya sendiri.

Asyifatun yang tak tahu apa isi paket tersebut tetap menerimanya. Ia baru tahu bahwa isinya adalah ganja karena anaknya menelfon.

BACA JUGA: Difitnah Pakai Narkoba, Mita The Virgin Tantang Netizen ke BBN Siap Tes Urin

Selang dua hari, polisi langsung mendatangi rumah Asyifatun dan menangkapnya karena telah menerima dan memiliki ganja.

Dalam persidangan, Asyifatun bersikeras tidak mengetahui apa isi paket itu sebelumnya. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button