SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten memastikan kesiapannya untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya. Namun, terkait tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, alokasi tersebut belum termasuk dalam alokasi yang sudah disiapkan pemprov.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan dari aturan yang mengatur terkait pemberian THR ASN. “Sampai dengan saat ini semua daerah belum mendapatkan salinan PP (Peraturan Pemerintah) 16 tahun 2022,” ujarnya, Minggu (17/4).
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, salinan PP tersebut menjadi penting untuk dibuatkan turunan peraturan turunannya. Dalam implementasinya, PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan kepala daerah (perkada) atau peraturan gubernur (pergub). “Dasar daerah membuat perkada setelah kita semua mendapat salinan PP tersebut,” katanya.
Disinggung terkait adanya tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen pemberian THR, Rina mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Diakuinya, adapun alokasi Rp120 miliar untuk pemberian THR dan gaji ke-13 yang sudah dianggarkan untuk ASN, non ASN, anggota DPRD, hingga kepala daerah belum termasuk komponen tukin.
“Mengenai ada klausul 50 persen tukin kami belum bisa kasih tanggapan. Itu (alokasi Rp120 miliar) belum termasuk (tukin),” ungkapnya.Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR ASN sudah bisa dicairkan mulai hari ini, Senin (18/4). Diungkapkannya, pemberian THR sendiri diharapkan bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian.
“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (16/4).
Ia menjelaskan, pemberian THR bagi ASN juga telah diakomodasi dalam APBN tahun anggaran 2022. Adapun THR yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga memiliki total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Kemudian melalui THR juga disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Lalu anggaran senilai Rp9 triliun melalui bendahara umum negara bagi para pensiunan.
Adapun komponen pemberian THR terdiri atas gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat. Berbeda dari tahun sebelumnya, pemberian THR PNS kali ini juga akan diberikan beserta 50 persen tukin per bulan bagi yang mendapatkannya. Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
“THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan,” katanya.
Dihimpun Banten Raya, adapun besaran gaji pokok ASN terbagi berdasarkan golongannya. Rinciannya terdiri atas golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800, IIb Rp1.704.500-Rp2.472.900, Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500 dan Id Rp1.851.800-Rp 2.686.500. IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600, IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300, IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000, IId Rp2.399.200-Rp3.820.000.
Selanjutnya, gaji pokok ASN golongan III terdiri atas IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400, IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600, IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400, IIId Rp2.920.800-Rp 4.797.000. PNS Iva Rp3.044.300-Rp5.000.000, IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp5.431.900. IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700 serta golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Berdasarkan catatan Banten Raya, adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen kepada pegawai ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Menindaklanjuti pernyataan Presiden RI Joko Widodo, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengaku pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat.”Itukan instruksi dari pemerintah pusat ya harus dilaksankan,” ujar Nanang Saefudin kepada Banten Raya, Minggu (17/4/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan belum bisa berkomentar banyak terkait pemberian THR, gaji 13 dan tukin 50 persen.
Wachyu B Kristiawan mengaku pihaknya belum membaca Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR, gaji 13 dan tukin, karena belum diundangkan.
“Iya, baru nomernya aja. Versi yang diundangkannya belum ada. Makanya saya harus baca dan pahami dulu PP-nya, baru bisa jawab semuanya. Karena pertanyaan-pertanyaan itu semua baru bisa dijawab kalau sudah baca PP-nya,” ujar Wachyu.
Namun sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran THR ASN senilai Rp 22 miliar.
Wachyu B Kristiawan mengatakan, anggaran THR ASN sudah dialokasikan pada APBD 2022. Namun pencairannya menunggu PP yang mengatur teknis THR ASN.”Anggaran sudah ada, sekitar satu bulan gaji, kira-kira Rp 22 miliar. Gaji tiap bulan Rp 22 miliar. Besaran THR satu kali gaji.Jadi, untuk THR juga Rp22 miliar,” ujar Wachyu B Kristiawan kepada Banten Raya.
Wachyu B Kristiawan mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.”Kita menunggu PP-nya. Petunjuknya seperti apa belum tahu,” jelas dia.
Mengenai besaran nominal THR masing-masing ASN belum ada kepastian. Apakah dibayarkan gaji pokok ditambah tunjangan atau hanya gaji pokok saja, kepastiannya masih menunggu PP yang mengatur THR ASN 2022.”Tiap tahun ada PP-nya. Untuk tahun 2022 belum keluar, kita disuruh menyiapkan ya kita siapkan,” katanya.
Wachyu B Kristiawan menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan penghitungan besaran nominal THR ASN karena masih menunggu kriteria dari pemerintah pusat.”Belum tau, tunggu PP-nya.Biasanya sesuai gaji yang dia terima,” jelas Wachyu. (dewa/ harir)