Gelapkan Uang Toko, Perempuan Cantik Diburu Polisi

Gelapkan Uang Toko, Perempuan Cantik Diburu Polisi
Sumber foto dari google.

Bantenraya.co.id– Diduga menggelapkan uang penjualan Skincare senilai Rp1,3 miliar, Fuja Fauziah (27) perempuan cantik asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung,

Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, kini diburu aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kasir di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang, Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan, Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dilaporkan oleh Alfiyera Alvionita pada 13 November 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Minggu (18 Februari 2024), terbongkarnya kasus penggelapan uang penjualan skincare itu bermula dari kecurigaan pemilik toko dengan gaya hidup pegawainya tersebut.

Tak Punya Id Card Khusus, Saksi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Terpaksa Diluar Ruangan

Fuja sering kali mem-posting kehidupan dan gaya mewahnya di media sosial. Atas kecurigaannya itu, pemilik toko memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV di toko.

Dari sana baru terlihat bahwa pegawainya itu sering mengambil uang dari laci penjualan.

Merasa dirugikan cukup besar, Alfiyera selaku pemilik toko melaporkan pegawainya itu ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah didapatkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan terlapor Fuja sebagai tersangka.

Enam Dokter Disigakan RSUD Kota Serang Untuk Layani Paska Pemilu

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan perempuan bergaya hedon itu hingga saat ini belum diketahui.

Tersangka diduga melakukan penggelapan aset dan uang hasil penjualan skincare pada 2022 hingga 2023.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Evander Sitorus membenarkan jika Polresta Serang Kota telah

Uniknya Anggota KPPS TPS 02 Kasemen Gunakan Pakaian Adat Baduy

menetapkan kasir di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang masuk dalam daftar pencarian orang, atas kasus penggelapan uang.

“Iya sudah kita tetapkan DPO. Kami sudah menyebarluaskan informasi kasus tersebut dan identitas tersangka di media sosial Polresta Serang Kota,” katanya saat di konfirmasi, Minggu (18 Februari 2024).

Evander mengungkapkan, dalam kasus ini Fuja dilaporkan oleh pengusaha skincare dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan,” ungkapnya.

Jelang Pencoblosan, Pemohon Kartu Kuning Membludak di Kota Serang

Dengan adanya penetapan DPO itu, Evander meminta kepada masyarakat untuk membantu kepolisian menginformasikan keberadaan Fuja, agar tersangka dapat segera ditangkap.

“Informasi mengenai keberadaan tersangka sangat dibutuhkan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya. (darjat)

Pos terkait