BANTENRAYA.CO.ID – Beny Setiawan dan istrinya Reni Maria Anggraeni, gembong narkoba di rumah mewah, di Jalan Baladika,
Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jenis PCC sejak tahun 2018 hingga 2024 sebanyak Rp24 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Engelin Kamea menyebutkan jika kasus TPPU oleh Beny Setiawan dan istrinya Reni Maria masuk di wilayah hukum Jakarta Utara.
Namun sebagian besar saksi berdomisili di Kota Serang, maka persidangan dilakukan di PN Serang.
BACA JUGA : Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengurukan Anak Sungai Kronjo
“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP (Pengadilan Negeri Serang berwenang mengadili perkara tersebut),” kata JPU dalam persidangan, Kamis (25 September 2025).
Engelin menjelaskan, Beny sebelumnya sudah pernah ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait peredaran tablet PCC, dan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 2 bulan dan telah ditahan di Lapas Tangerang.
“Pada 27 September 2024 terdakwa dibawa oleh petugas BNN dari lapas Pemuda Kelas II A Tangerang karena terlibat kembali dalam kaitan dengan perkara narkotika jenis PCC yang diproduksi di rumah terdawa,” jelasnya.
Engelin menjelaskan, dalam menjalankan bisnis haram itu, terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama Reni Maria Anggraeni. Kedua rekening Bank BCA tersebut digunakan untuk transaksi dana jaringan narkoba.
BACA JUGA : Pemkot Serang Ajukan 526 Pegawai Diangkat P3K Paruh Waktu
“Rekening digunakan untuk menerima transferan uang dari para pelaku narkotika yaitu Fachrul Roji (napi Lapas Banjar Baru Banjarmasin),
Faisal (napi Lapas pemuda kelas II A Tangerang), Yudi (DPO), serta dari beberapa orang yang merupakan pelaku narkotika dengan jumlah uang yang besar,” jelasnya.
Engelin mengungkapkan, rekening Beny Setiawan tercatat menerima setoran dana masuk lebih dari Rp12 miliar, termasuk transfer dari rekening atas nama Fachrul Roji.
Sementara rekening Reni aliran dana masuk sekitar Rp12 miliar sepanjang 2023–2024.
BACA JUGA : Nanang Saefudin Digadang Jadi Ketua Tim Satgas Percepatan Program MBG Kota Serang
“Maksud dan tujuan terdakwa menggunakan rekening dari kurun waktu tahun 2018 sampai 2024 untuk melakukan transaksi
menerima uang hasil penjualan narkotika baik dari pelaku tindak pidana narkotika (TPA) atau pelaku TPPU,” ungkapnya.
Engelin menambahkan, uang hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar.
Sedikitnya 9 bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga warna putih silver berpelat nomor A 8025 CO.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” jelasnya.
Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)







