BANTENRAYA.CO.ID – Para pengusaha hiburan di Kota Serang akan melayangkan gugatan kembali atau judicial review ke pengadilan terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Gugatan itu dilakukan agar meninjau Perda PUK. Dalam Perda PUK disebutkan hanya hotel berbintang lima yang boleh menyediakan minuman keras (miras) atau beralkohol.
Sementara pengusaha hiburan lokal dilarang menjual miras, membuka tempat karoke dan menyediakan ladies atau wanita penghibur.
Rencana gugatan kembali ke pengadilan ini disampaikan oleh salah satu pengusaha hiburan di Kota Serang Hendra.
Hendra mengaku pihaknya akan menggugat kembali Pemkot Serang di pengadilan. Gugatan dilakukan karena pihaknya ingin mencari solusi dan legalitas yang disahkan oleh Pemkot Serang.
“Mungkin ke depannya kita akan gugat judicial review kemarin yang kalah. Kita gugat di pengadilan lagi,” ujar Hendra, kepada Bantenraya.co.id.
BACA JUGA:Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha Bila Pengusaha Hiburan Bandel
Hendra mengakui dalam Perda PUK menyebutkan hanya hotel berbintang lima yang boleh menyediakan minuman keras atau beralkohol.
“Makanya kami kemarin kami residual review di Mahkamah Konstitusi. Memang kita kalah digagalkan,” katanya.
Hendra mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama dalam forum audiensi.
BACA JUGA:Macet Saat Pembongkaran THM Kalodran Kota Serang
“Nggak mungkin kita melawan aturan pemerintah, jadi apa yang tadi disampaikan di forum itu kita akan ikuti,” ucapnya.
Hendra berharap audiensi dengan Pemkot Serang dan MBB menghasilkan solusi terbaik, karena pengeluaran modal untuk membuka usaha tidak sedikit.
“Hari ini kita tidak mau gontok-gontokan. Sekarang bagaimana perusahaan tidak dirugikan Kota Serang tetap Madani. Tapi ada solusi bareng-bareng. Karena modal yang kita keluarkan tidak sedikit,” ungkap Hendra.
BACA JUGA:Dianggap Meresahkan, THM Kalodran Kota Serang Dirobohkan
Serupa dikatakan pelaku usaha hiburan lainnya, Iman. Iman berharap audiensi bersama Pemkot Serang dan MBB menghasilkan jalan keluar yang terbaik.
“Solusinya apa? Yuk tertibkan. Kita cari solusi saja,” ucap Iman, dalam sambutannya.
Samsul Makruf pengelola usaha hiburan lainnya di Kota Serang berharap tempat usahanya bukan ditutup, tapi diarahkan saja.
BACA JUGA:Warga Tak Dikenal Diduga Menolak Pembongkaran THM Kalodran Nyaris Diamuk Massa
“Tolong diarahkan bukan ditutup. Kalau ditutup bakal ada timbul persoalan baru. Bisa bijak dan memberikan solusi buat kami.
Samsul Makruf pun meminta hasil audiensi tidak ada intervensi dari pihak luar.
“Saya minta Pemerintah Kota Serang kesimpulan dari audiensi tidak ada intervensi,” katanya.
BACA JUGA:Satpol PP Amankan barang-Barang THM Kalodaran Yang Dibongkar
Audiensi dipimpin Asda I Kota Serang Subagyo, didampingi Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi dan jajarannya, serta dihadiri oleh Ketua GPSM KH Enting Abdul Karim, Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu atau MBB Rahmatullah atau akrab disapa Romeo, kepolisian dan TNI. ***