Genjot Penerimaan, Bapenda Kabupaten Serang Buat Peta Zona Nilai Tanah

WhatsApp Image 2023 09 20 at 20.35.25
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah menggelar rapat evaluasi penerimaan pajak daerah dengan pejabat Bapenda Kabupaten Serang, awal pekan ini. (Rohmatulloh Tanjung / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung membuat peta zona nilai tanah (ZNT).

Pembuatan peta zona nilai tanah dilakukan di lima kecamatan sebagai upaya untuk meningkatan penerimaan pajak daerah yang targetnya mengalami kenaikan pada anggaran perubahan ini.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan, pembuatan peta ZNT yang dilakukan bersama Unpad, Bandung merupakan upaya Bapenda dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Bacaan Lainnya

“Ini sedang berjalan di lima kecamatan yakni Kecamatan Cikande, kibin, Kragilan, Jawilan, dan Kecamatan Kramatwatu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA:Jalan Raya Cilegon Kramatwatu Macet

Selain membuat peta ZNT, Bependa Kabupaten Serang juga akan merilis kebijakan pemberian diskon pajak bagi wajib pajak (WP) yang memiliki piutang dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Serang ke-497.

“Tentunya dengan target yang bertambah di anggaran perubahan ini kita mencari terobosan dengan mengupayakan optimalisasi penerimaan piutang,” katanya.

Ikhwan menjelaskan, kebijakan tersebut akan dirilis pada 1 Oktober 2023 mendatang dan diskon pajak yang akan diberikan kepada WP atau wajib pajak cukup lumayan besar disesuaikan dengan hari jadi Kabupaten Serang berkisar 4,97 persen sampai 49,7 persen.

“Ini kemungkinan bisa menjadi motivasi bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan piutang pajaknya. Potensi piutang setiap harinya berubah. Sampai dengan saat ini yang tercatat di neraca kurang lebih sekitar Rp280 miliar dari tahun 1994 sampai tahun 2023,” ungkapnya.

BACA JUGA:Penilaian Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Serang Dilakukan Hari Ini di Waringinkurung

Ia memastikan, setiap WP mengetahui jika mereka punya piutang pajak karena mereka memiliki buku kartu data dan WP bisa mengakses berapa jumlah piutang yang masih menjadi kewajibannya.

“Namun tidak menutup kemungkinan, ketika ada peralihan hak si pemilik akhir tidak mengikuti karena ketidak pahaman dan lain sebagainya sehingga tidak menjadi kesepakatan ketika jual beli. Makanya kita membuka WA (whatshapp) center yang melayani terkait informasi tagihan piutang,” tuturnya.***

Pos terkait