Trending

Gubernur Belum Mau Damai

Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan semua pihak harus taat hukum serta tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dengan adanya penegakan hukum diharapkan dalam peristiwa aksi unjuk rasa kedepan, peristiwa pengrusakan, penghinaan dan anarkisme diharapkan tidak terjadi dan tidak terulang kembali,” tuturnya.

Disinggung soal buruh yang akan kembali berunjuk rasa menuntut Gubernur Banten merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, Asep menegaskan pihaknya sama sekali tak akan menghalangi. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dimuka umum merupakan kegiatan yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk untuk buruh.

“Silakan saja tidak ada masalah, kebebasan berpendapat itu adalah hak semua warga negara Indonesia. Termasuk buruh bebas untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dimuka umum dibolehkan oleh undang-undang,” katanya.

Meki demikian, Asep meminta agar aksi tersebut dapat berlangsung dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga menyarankan agar para buruh yang tidak puas dengan penetapan UMK bisa memperjuangkannya melalui cara konstitusional.

Dipaparkannya, buruh dapat mengujinya dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu berkaitan dalam hal formulasi rumus perhitungan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap tidak memenuhi ekspektasi buruh.

“Maka mereka dapat mengajukan executive review kepada pemerintah pusat yaitu agar pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali sekaligus menyempurnakan rumus perhitungan upah sesuai harapan buruh,” ungkapnya.

Hal lainnya, kata Asep, buruh dapat mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA). “Karena uji materiil terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah tingkat Undang-undang menjadi kewenangan dari MA,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button