Trending

Gubernur Belum Mau Damai

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan bahwa dirinya dalam menetapkan besaran UMK 2022 sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku. “Saya mah berdasarkan aturan ya sudah itu, saya enggak bisa diintimidasi. Melaksanakan dengan aturan saja dulu,” saat dihubungi wartawan, kemarin.

WH membantah bahwa dirinya tak pernah menemui perwakilan buruh selama proses penyusunan hingga penetapan UMK 2022. Dalam rangkaian penyusunan UMK 2022, perwakilan buruh pernah diundang dan hadir di Rumah Dinas Gubernur Banten.

“Ketemu buruh juga sudah, sudah kita lakukan sebelumnya di rumah (dinas) yang mewakili perserikatan, serikat tenaga kerja di rumah saya. Saya bilang selesaikan antara kalian, saya tinggal ambil keputusan sesuai dengan undang-undang, sesuai musyawarah,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat memberikan batasan dalam penetapan besaran upah minimum. Bahkan jika daerah melanggar maka pemerintah pusat akan menjadikan sanksi administratif.

“Kenapa saya enggak (dengan buruh) ketemu karena sudah saya sampaikan ke ketua serikat pekerja masing-masing. Pertimbangan (penetapan UMK 2022) pada pendekatan secara komprehensif bukan parsial,” tuturnya.

Terkait tindak lanjut pelaporannya, WH akan terlebih dahulu memanggil kuasa hukumnya. “Panggil dulu kuasa hukumnya dari berbagai sisi, siapa yang pengen menghukum pegawai, karyawan, enggak ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, serikat buruh bakal kembali berdemo pasca 6 anggotanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pengrusakan kantor dan penghinaan terhadap Gubernur Banten. Mereka menegaskan, aksi unjuk rasa adalah bentuk perjuangan untuk menuntut haknya dan tak akan terpancing mengalihkan isu dengan proses hukum yang sedang berjalan. (dewa/rahmat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button