Gubernur Setuju Vape Dilarang

Gubernur Setuju Vape Dilarang
Andra Soni (Gubernur Banten)

BANTENRAYA.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia. Sebab, vape kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.

“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (8 April 2026).

Menurutnya, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan.

Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya. “Sebagai kepala daerah di Banten, saya tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA : Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari KLH

Diketahui sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7 April 2026).

Suyudi mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif.

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

BACA JUGA : Kejar Target Rp10 Triliun, Pemprov Cari Sumber PAD Lain

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu.

Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Ia juga mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate.

BACA JUGA : bank bjb Kembali Dipercaya Kelola BSPS 2026, Dorong Pertumbuhan Properti dan UMKM Lokal

Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” jelasnya.

Wacana pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape oleh BNN mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN Riyan Hidayat.

Ia menilai, usulan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang lebih ketat di tingkat daerah.

Menurut Riyan, Banten sebagai wilayah penyangga ibu kota memiliki kerentanan tinggi terhadap peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan vape.

BACA JUGA : Waspada Lonjakan Angka Pengangguran

“Usulan Kepala BNN ini harus kita tangkap sebagai sinyal darurat. Saya secara pribadi dan sebagai anggota legislatif mendukung penuh wacana ini untuk diformalisasikan dalam regulasi yang mengikat,” tegas Riyan Hidayat saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Rabu (8 April 2026).

Dia mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar mencantumkan larangan vape secara eksplisit.

Selain itu, Riyan juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan di lapangan melalui inspeksi mendadak ke toko-toko penjual vape.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran liquid yang diduga mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika yang beredar secara terselubung.

BACA JUGA : Komunikasi Bupati Disebut Buruk dan Tak Tahan Kritik, Hasbi Amir Retak

“Kesehatan masyarakat Banten tidak bisa ditawar. Jika BNN pusat sudah memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan mengenai bahaya vape, maka tugas kami di daerah adalah memastikan kebijakan tersebut didukung secara regulasi dan anggaran,” ujarnya.

Diketahui, hasil laboratorium BNN menemukan ada empat zat utama dalam cairan vape yang berhasil diungkap.

Empat zat itu adalah etomidate, zat ketamin, zat tetrahydrocannabinol (thc), dan synthtetic cannabinoid.

Etomidate biasa digunakan untuk induksi anastesi, zat ketamin yang merupakan obat anastesi digunakan dalam medis dan veteriner, zat tetrahydrocannabinol (thc) merupakan komponen utama psiko aktif dalam ganja, dan synthtetic cannabinoid yang merupakan zat dari ganja.

BACA JUGA : Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

Jika cairan mengandung narkotika seperti ketamin, thc, atau synthetic cannabi noid maka bahaya berlipat ganda, mulai dari kerusakan organ tubuh, kecanduan berat, hingga ancaman pidana bagi penggunanya.

Riyan menambahkan, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Ia menilai potensi kerugian akibat dampak kesehatan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari sektor rokok elektronik.

DPRD Banten pun membuka peluang untuk membahas lebih lanjut wacana tersebut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif di lapangan.

BACA JUGA : Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong Energi Terbarukan

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. (rahmat/tohir)

Pos terkait