Gunakan Bom Ikan, Empat Nelayan Masuk Bui

4 bom ikan web
BOM IKAN : Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji memberikan keterangan penggunaan bom ikan yang digunakan oleh nelayan, Minggu (11/8).

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Satpolairud Polres Pandeglang mengamankan empat orang nelayan di Perairan Pulau Popole, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Nelayan yang ditangkap berinisial S, M, W, dan J warga Kecamatan Sumur, dan Lampung diduga menggunakan bom ikan saat menangkap ikan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, ketika melakukan patroli, Satpolairud menemukan nelayan sedang melakukan aktivitas menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Dari tangan keempat nelayan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan kasus penggunaan bom ikan oleh nelayan, dalam pendalaman.

“Telah diamankan satu unit kapal KM Tri Sukses, bahan peledak berupa potasium, dan sumbu yang terbungkus dalam botol. Sekarang, kasusnya dalam pemeriksaan, dan penyidikan,” tegasnya.

Kapolres mengimbau, kepada para nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan. Sebab, petugas Satpolairud rutin melakukan patroli sebagai upaya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Kami mengimbau kepada nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan dalam mencari ikan di laut, karena merusak ekosistem laut, dan membahayakan bagi nelayan. Apalagi petugas Satpolairud rutin melaksanakan patroli untuk menjaga ekosistem laut,” pesannya.

Kasat Polairud Polres Pandeglang, Iptu Bariman menuturkan, penangkapan keempat nelayan, setelah pihaknya melakukan patroli di kawasan Perairan Pulau Popole. Saat ini keempat nelayan berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedang kami dalami kasusnya. Keempat nelayan sudah kami amankan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kata Iptu Bariman, terancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak. “Ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.**

 

Pos terkait