Guru Bisa Kantongi Rp13,7 Juta Per Bulan

GURU 1
HADIRI PERINGATAN GURU : Sebanyak 7.000 guru menghadiri acara peringatan HGN dan HUT PGRI di halaman Kantor Walikota Cilegon, Kamis (23/11/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah secara perlahan mulai memperhatikan kesejahteraan guru (ASN), agar tidak ada istilah “Umar Bakri” lagi. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah yakni membuat program sertifikasi dan tunjangan bagi guru.

Sejak pemerintah memberlakukan sertifikasi dan tunjangan, pendapatan guru semakin meningkat. Tak jarang ada oknum guru yang bergaya hidup hedon dari penghasilan yang mereka dapatkan selama ini.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten diketahui bahwa, seorang guru golongan II bisa mendapatkan penghasilan total Rp9,6 juta per bulan. Untuk guru ASN golongan III, bisa mendapatkan penghasilan Rp11,42 juta per bulan. Adapun guru golongan IV lebih besar lagi, bisa mencapai Rp13,7 juta per bulan.

BACA JUGA : Lingkungan Sukajaya Kecamatan Kasemen Kota Serang Banjir

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. Guru golongan II mendapatkan gaji dan tunjangan melekat Rp4,3 juta lebih, tambahan penghasilan Rp2,5 juta, dan tunjangan profesi guru Rp2,8 juta lebih.

Sedangkan guru golongan III mendapatkan gaji dan tunjangan melekat Rp5,1 juta lebih, tambahan penghasilan Rp2,7 juta lebih, dan tunjangan profesi guru Rp3,5 juta lebih.

“Untuk guru golongan IV mendapatkan gaji dan tunjangan melekat Rp6,2 juta lebih, tambahan penghasilan Rp3 juta, dan tunjangan profesi guru Rp4,4 juta lebih,” ujar Kepala BPKAD Banten Rina Dewianti, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA : Bawaslu Tertibkan APS di Jalur Protokol Kota Serang

Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra mengatakan, gaya hedon yang dilakukan sejumlah oknum guru bisa saja dipicu dari penghasilan yang mereka dapatkan selama ini. Sebab, sejak pemerintah memberlakukan sertifkasi dan tunjangan, pendapatkan guru semakin tinggi.

Faktor lain, ujar Dede Rohana, budaya hedon yang diperlihatkan oleh sejumlah guru adalah perilaku yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi. Kalau dahulu orang malu memamerkan sesuatu saat ini semua hal dipamerkan dan diumbar. “Kalau sekarang kan orang kalau malu ya nggak akan terkenal. Makanya semua diumbar,” katanya.

Padahal, seharusnya semua elemen yang memiiliki ekonomi cukup, terutama guru, memberikan teladan dan hidup dalam kesederhanaan. “Sebab di samping kiri kanan kita masih banyak orang miskin, sehingga kita perlu berempati pada mereka,” ujarnya.

BACA JUGA : Aksi Cinta Cilegon untuk Palestina Diprediksi Bakal Jadi Lautan Massa, Berapa Ribu Orang Sih yang Ikut?

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila menyampaikan, jika selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya, para guru sendiri mendapatkan tambahan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan juga sertifikasi guru.

“Untuk TPP guru itu Rp1.250.000 per bulan dan untuk Kepala Sekolah TK dan SD Rp2.500.000 per bulan serta TPP Kepala Sekolah SMP itu Rp4.300.000 per bulan dibayarkan setiap bulan,” katanya.

Selanjutnya, papar Heni, selain guru dan kepala sekolah TPP juga diberikan kepada pengawas sekolah Rp4.750.000 per bulan, penilik Rp7.000.000 per bulan. Satu lagi ada juga penjaga sekolah SD diberikan sebesar Rp1.750.000.

BACA JUGA : Proyek Lanjutan Pelebaran Jalan Syech Nawai Al-Bantani Dikebut

“Ada juga tenaga kependidikan seperti pengawas sekolah, penilik yang mendapatkan setiap bulan,” ungkapnya.

Lalu, jelas Heni, untuk sertifikasi sendiri para guru mendapatkan satu bulan gaji setiap bulannya yang dibayarkan lewat dana transfer pusat per 3 bulan. “Nilainnya itu beda-beda tergantung gaji pokok yang diterima. Itu biasanya sertifikasi dari dana transfer pusat per 3 bulan dibayarkan,” ujarnya.

Untuk berapa nilai gaji minimum dan maksimum para guru, papar Heni, pihaknya harus melihat data kembali. “Datanya ada di kantor berapa gaji pokok guru yang paling besar dan kecil. Jadi misalnya per bulan Rp4 juta maka dikali 3 menjadi Rp12 juta untuk sertifikasi. Dikali 3 bulan,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan RI melalui website djpk.kemenkeu.go.id, jika alokasi anggaran untuk guru di Kota Cilegon sendiri untuk tunjangan profesi guru sebesar total Rp154.343.545 dan tunjangan penghasilan guru Rp8.242.250 pada 2023 sekarang. (tohir/uri)

Pos terkait