Guru Cabul SMAN 4 Kota Serang Terancam Dipecat

Guru Cabul SMAN 4 Kota Serang Terancam Dipecat
UNJUK RASA: Massa aksi melakukan unjuk rasa di depan SMAN 4 Kota Serang menuntut agar oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid dipecat, Senin (21 Juli 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Oknum guru SMAN 4 Kota Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswi di sekolah tersebut terancam diberhentikan bila hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih dari dua tahun.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan di kepolisian atas laporan dari salah satu korban. Berdasarkan informasi, status oknum guru tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Kinerja Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, PPPK juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab ASN memiliki dua macam, yaitu PNS dan PPPK. “PPPK itu ASN juga,” katanya, Senin (21 Juli 2025).

Bacaan Lainnya

Karena itu, aturan untuk PNS, termasuk Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), berlaku juga bagi PPPK.

Pemkot Serang Gratiskan Sewa Rusunawa Margaluyu Selama Satu Tahun Bagi Warga Sukadana Terdampak Normalisasi Kali Pembuang Cibanten

Termasuk, pemberhentian apalagi pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun lebih kepada pegawai tersebut karena melakukan tindak pidana.

“Tapi kalau hukuman karena korupsi berapa tahun pun langsung diberhentikan,” kata Aan.

Aan mengungkapkan, pegawai pemerintah yang tersangkut hukum akan mendapatkan sejumlah perlakuan.

Apabila yang bersangkutan ditahan karena proses hukum sedang berjalan, maka BKD Provinsi Banten akan mengeluarkan surat penonaktifan yang bersangkutan sebagai ASN.

Pemkot Serang Gratiskan Sewa Rusunawa Margaluyu Selama Satu Tahun Bagi Warga Sukadana Terdampak Normalisasi Kali Pembuang Cibanten

Setelah itu, bergantung pada keputusan pengadilan apakah pegawai tersebut dihukum atau malah dibebaskan.

Ketika dibebaskan, maka tentu surat penonaktifan pegawai tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan bisa bekerja kembali seperti biasa.

Namun apabila dihukum dengan hukuman dua tahun lebih, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Pegawai yang berhadapan dengan hukum terancam dihukum sampai ada keputusan inkrah (keputusan tetap dari pengadilan),” kata Aaan.

Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Cilegon Gelar Operasi WIRAWASPADA 2025

Diketahui, sejumlah pelajar dan mahasiswa kemarin menggelar aksi demonstrasi di depan SMAN 4 Kota Serang, di Jalan Raya Banten Lama.

Mereka menuntut agar guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswanya diadili dengan seadil-adilnya dengan cara memberikan sanksi yang berat, termasuk dipecat.

Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah protes kepada pihak sekolah yang dinilai melindungi pelaku.

Beberapa tulisan itu misalnya berbunyi, “Instansi Bobrok, SMAN 4 Diobok-obok” dan “Yang Mencoreng Bukan Suara Kami, Tapi Perbuatan Mereka”. Begitu tulisan protes para pendemo di spanduk.

Dampak Kisruh Lapak Antara Pedagang, Jalur Luar Masjid Agung Raya Albantani KP3B Steril PKL

Salah seorang orator aksi mengaku menyayangkan karena SAMN 4 Kota Serang sebagai sekolah negeri di Kota Serang masih membiarkan terduga pelaku pelecehan seksual masih bebas berkeliaran di sekolah.

Mereka pun menuntut agar terduga pelaku diberhentikan dari jabatannya sebagai guru di sekolah tersebut.

“Sekolah aja negeri, tapi bejat. Sampai hari ini, pelakunya masih di dalam,” ujar salah satu orator.

Setelah berorasi terjadi aksi saling dorong antara pelaku aksi dengan petugas keamanan.

Pemkot Serang Pasang Plang Tanah Negara Diatas Bekas Lahan Warga Sukadana

Pendemo bahkan berhasil mendobrak gerbang sekolah dan masuk ke dalam sekolah. Beberapa pendemo kemudian ditangkap oleh polisi dan anggota TNI.

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam yang menemui pendemo mengatakan, oknum guru yang melakukan pelecehan seksual sudah dilaporkan polisi dan menjalani proses pemeriksaan.

Dia meminta pendemo menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

“Oknum ini sudah ada di kepolisian, sudah ditangani oleh aparat yang berwenang. Bukan kewenangan sekolah untuk memberikan vonis dan sebagainya,” katanya.

Dampak Kisruh Lapak Antara Pedagang, Jalur Luar Masjid Agung Raya Albantani KP3B Steril PKL

Salam mengatakan, sekolah tidak akan menghalang-halangi apabila ada korban maupun pihak yang dirugikan oleh guru di SMAN 4 Kota Serang melaporkan kepada pihak terkait.

Dia juga mempersilakan kepada siapa pun melaporkan kasus ini, baik kepada lembaga perlindungan anak maupun kepada polisi sekalipun.

“Silakan laporkan ke Komnas Perlindungan Anak di Provinsi Banten maupun Kota Serang. Atau ke kepolisian dan penegak hukum lain,” katanya. (tohir)

 

Pos terkait