BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun menghadiri pertemuan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
Pada pertemuan Bersama sejumlah anggota DPRD dari sejumlah kota se Indonesia lainya, Uyun membahas reformasi system pemerintah daerah.
ADEKSI merupakan Organisasi otonom dan independen terdiri dari 90 DPRD Kota dari seluruh Indonesia. ADEKSI didirikan pada tanggal 26 Juni 2001 sebagai bagian dari program desentralisasi yang lebih dikenal dengan otonomi daerah.
Tujuan ADEKSI yaitu melaksanakan tiga kegiatan utama yakni memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas anggotanya, kegiatan advokasi dan penyediaan layanan informasi dan publikasi.
ADEKSI melakukan kerjasama dan didukung oleh lembaga lain baik dari dalam maupun luar negeri, di antaranya terciptanya tata pemerintahan lokal yang baik (good local governance), peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah melalui peningkatan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Nurrotul Uyun menjelaskan,pada pertemuan kali ini, rapat ADEKSI fokus membahas reformasi system pemerintah daerah.
Secara spesifik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, pentingnya eksistensi pemerintah daerah bisa ditinjau daeri beberapa aspek.
Aspek kewilayahan,Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan karakter wilayah dan kebudayaan yang berbeda-beda.
Kemudian, dari aspek legal konstitusional, pemerintah daerah pun telah diatur dalam undang-undang.
Pentingnya pemerintah daerah pun bisa dilihat dari aspek kependudukan dimana jumlah penduduk sangat besar mencapai 278,7 juta jiwa.
“Dari aspek good governance, bahwa dengan keberadaan pemerintah daerah, pemerintahan akan lebih efesien, efektif, dan inovatif,” papar Uyun.
Adapun sistem pemerintah daerah yang direformasi yaitu relasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat makna otonomi daerah itu sendiri.
“Kedua kecukupan anggaran daerah untuk menjamin kemampuan menyediakan layanan publik,” papar Uyun.
Kemudian, hal selanjutnya yang perlu direformasi adalah relasi antara kepala daerah dan DPRD.
“Relasi pusat dan daerah harus kita kuatkan, bagaimana hubungan pemerintah pusat dan daerah harus baik dan saling melengkapi,sehingga pemerintah daerah saat melaksanakan delegative dari pusat akan berjalan maksimal,” papar Uyun.
Terkait kecukupan anggaran daerah, salah satu yang dibahas adalah terkait kewenangan daerah untuk menggali pendapatan yang dibatasi oleh aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,sehingga pemerintah daerah alami kesulitan dalam melakukan improvisasi dan invosai untuk menggali pendapatan lainnya.
“Ini harus dicari solusinya agar memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mencari PAD,” ujar Uyun.
Terkait hubungan kepala daerah dan DPRD, ADEKSI menilai harus dikuatkan, karena unsur penyelenggara daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
“Masing-masing menyelenggarakan tupoksinya sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah ditentukan oleh eksekutif dan DPRD,” papar Uyun. (ADV)