Hakim Beli Sabu Dari Hasil Jual Mobil, Ada Ruang Khusus Pesta Sabu di Rumah Hakim Danu Arman

1 SIDANG HAKIM SABU
SIDANG SAKSI MERINGANKAN - Terdakwa Hakim Yudi menghadirkan saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/11/22).

SERANG, BANTEN RAYA- Hakim Pengadilan Rangkasbitung membeli sabu dari oknum polisi, menggunakan uang hasil penjualan mobil. Hal itu terungkap dalam persidangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Hakim Yudi Rozadinata.

Pada sidang kali ini, Hakim Yudi menghadirkan dua saksi meringankan atau A De Charge yaitu Haris merupakan sopir sekaligus asisten Hakim Danu Arman, dan Sahri Zuhardi merupakan sopir istri Hakim Danu Arman.

Saksi Haris mengatakan, saat penangkapan Hakim Yudi, Hakim Danu dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada 17 Mei 2022, dirinya juga ikut diamankan.

Bacaan Lainnya

“Saya ikut diamankan, dan sempat ditahan satu minggu, langsung direhab satu bulan setengah,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi disaksikan JPU Kejati Banten Saimun, dan kuasa hukum terdakwa, Rabu (2/11/2022).

Haris menjelaskan, untuk sabu dilakukan di rumah Hakim Yudi, atas kesepakatan bersama Hakim Danu. Sementara uang yang digunakan yaitu uang hasil penjualan mobil milik hakim Danu.

“Saya mendengar soal pemesanan hari itu di rumah saudara Yudi. Yang saya dengar ikut serta bagi dua (pemesanan sabu). Setahu saya uang saudara Danu Arman, karena uang Danu ada di Yudi setelah penjualan mobil,” jelasnya.

Meski mengetahui soal pemesanan, Haris mengaku tidak mengetahui besaran dan nilai sabu yang dibeli oleh kedua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Dia hanya mengetahui, ada dua jenis narkoba yang dipesan.

“Tidak tahu berapa banyak. Ada dua jenis warna biru dan putih, saya tidak tahu berapa banyaknya. Sabu warna biru milik berdua (Danu dan Yudi), karena saya dengar sendiri yang biru kita bagi dua yah bang. Yang warna putih milik berdua juga. Saudara Danu dan saudara Raja,” tandasnya.

Haris mengungkapkan Hakim Yudi, Hakim Danu, Raja dan dirinya pernah bersama-sama menggunakan narkoba, baik di rumah maupun di kantor PN Rangkasbitung.

“Pernah melihat Danu pakai narkotika setahu saya. Pakai selalu bersama, saudara Yudi, Danu, Raja dan saya sendiri. Biasa menggunakan, kalau gak di kantor di rumah Danu Arman. Saudara Danu Arman yang menyiapkan alat di kantor setelah pulang kerja,” ungkapnya.

Haris menegaskan jika Hakim Danu Arman ternyata memiliki ruangan khusus di rumah, untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan Hakim Yudi, Raja dan dirinya. “Ada satu ruang khusus (untuk pesta sabu) di bagian belakang rumahnya Pak Danu,” tegasnya.

Senada, sopir istri Hakim Danu Arman, Sahri Zuhardi mengakui jika mengetahui adanya pemesanan 20 gram sabu oleh Hakim Yudi dan Hakim Danu pada 14 Mei 2022. Untuk pemesanan narkoba menggunakan uang Hakim Danu Arman dari hasil penjualan mobil yang dititip ke Hakim Yudi di Bank BCA.

“Saya mendengar dan tahu karena hari sabtu pak danu nyuruh saya ke rumah pak Yudi. Dan di rumah pak Yudi dengar pak Danu ngomong. Bang saya mau pesan 20 patungan lagi kita bang kata pak Danu ke Yudi. Saya dengar ada dua warna putih dan biru,” katanya.

Sahri menjelaskan ada empat orang yang sering berpesta sabu di rumah Hakim Danu Arman, keempatnya yaitu Hakim Danu, Hakim Yudi, Raja dan Haris. Selain itu, ada ruangan khusus yang hanya bisa digunakan oleh Hakim Danu untuk pesta sabu.

“Di rumah, pernah liat Danu makai. Ada kamar khsus bagi dia (Danu-red) semua gak bisa masuk (anak istri, dan pembantu. Hanya untuk pesta sabu-red). Saya lihat ada bong di kamar khusus itu. Pernah liat Raja make di rumah Danu. Raja Yudi dan haris (Orang yang pesta sabu di rumah Danu),” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Hakim Yudi Rozadinata mengamini keterangan kedua saksi tersebut. Dimana sabu yang dipesan pada oknum polisi itu, dibeli secara patungan. Namun sebagian besar menggunakan uang Hakim Danu Arman.

“Sebelum saya ditangkap, melakukan pembelian sabu diajak Danu dengan bahasa kita patungan. Narkotika akan digunakan bersama. Ada juga patungan dari Raja Siagian,” katanya.

Yudi mengungkapkan pasca penangkapan itu dirinya telah memperbaiki hidupnya, dan berjanji tidak akan kembali terjerumus narkoba. Sebab, dampak narkoba telah menghancurkan dia dan keluarganya.

“Kalau sekarang sudah tidak ada pikiran make narkoba lagi. Saya tidak ada niat menggunakan setelah ditangkap dan sekarang sudah berhenti merokok. Saya sangat menyesal. Saya tidak akan mengulangi lagi. Banyak yang saya korban kan setelah menggunakan ini. Atas kejadian ini saya cuma bisa ngambil hikmahnya,” ungkapnya.

Usai mendengarkan saksi meringankan, dan keterangan terdakwa, sidang selanjutnya di tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (darjat)

Pos terkait