BANTENRAYA.CO.ID – Sebuah fakta terungkap dalam sidang putusan anak AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino Davod Ozora (17).
Sidang putusan anak AG terkait kasus penaniayaan terhadap David Ozora digelar pada Senin 10 April 2023.
Dalam sidang itu diungkap jika ternyata anak AG dan Mario Dandy telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali hingga pengakuan trauma tidaklah benar.
BACA JUGA: Masih Hangat! Kode Redeem ML Mobile Legends 11 April 2023, Hujan Diamond Gratis Tak Reda-reda
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora sempat viral di berbagai media sosial.
Semua bermula dari Mario Dandy yang ingin membuat perhitungan dengan David Ozora.
Mario Dandy tersulut emosinya lantaran mendapat laporan jika David memberikan perlakuan kurang menyenangkan kepada AG.
Untuk memancing korban, AG membuat janji bertemu dengan David yang ternyata saat itu sedang berada di rumah temannya.
BACA JUGA: Kode Redeem FF Free Fire 11 April 2023, Senjata Langka Menarik Siap Ditarik
Setelah dipaksa keluar, akhirnya bertemu dengan AG, Mario Dandy dan Sean Lukas yang datang naik Jeep Rubicon.
Singkatnya, penganiayaan secara brutal pun terjadi sambil direkam oleh Sean dan Mario Dandy sempat melakukan selebrasi Siu ala Ronaldo setelah menganiaya.
David pun akhirnya mengalami luka yang serius dan sempat koma beberapa waktu.
Yang membuat heboh, ternyata Mario Dandy adalah anak dari pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini jadi tersangka KPK.
BACA JUGA; Spesial THR! Inilah Kode Promo Baru 2023 Untuk GoCar dan GoRide Buat Kamu yang Mau Ngirit
Sementara itu proses hukum kasus penganiayaan David pun terus diproses hingga sampai ke persidangan.
Hakim Bongkar Fakta AG dan Mario Dandy
Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara mengatakan, hakim telah memertimbangan dari fakta-fakta di persidangan.
Fakta-fakta itu seperti kebenaran soal pemicu emosi dan dendam Mario Dandy Satrio kepada anak korban David Ozora.
Pemicu itu karena pengakuan anak kepada saksi Mario Dandy anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban.
BACA JUGA; Cara Berhenti Menyakiti Diri Sendiri, Yuk Lebih Sayang Sama Diri Sendiri
“Menurut hemat hakim, pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu tidaklah benar,” ujarnya dikutip Bantenraya.co.id dari rekaman suara putusan hakim tunggal yag diunggah Twitter @Paltiwest, 10 April 2023.
“Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” katanya.
Sementara itu, AG tidak megalami trauma dan seharusnya hal itu terjadi jika seorang wanita mendapat perlakuan seperti itu.
BACA JUGA; Lirik Lagu Minal Aidin Wal Faizin dari Gita Gutawa, Bisa Dinyanyikan Saat Lebaran Bersama Keluarga
“Sedangkan anak tidak mengalami trauma, itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan,” ungkapnya.
“Selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” tuturnya. ***