SERANG, BANTEN RAYA – Hakim Yudi Rozadinata, Hakim Danu Arman, dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian melakukan pesta sabu sebanyak 3 kali dalam satu bulan. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang kali ini, JPU Kejati Banten menghadirkan dua orang saksi yakni Hakim Danu Arman, dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian, untuk keterangan terdakwa Hakim Yudi Rozadinata.
Dalam keterangannya, saksi Raja mengatakan jika mendapatkan perintah dari terdakwa Yudi untuk mengambil paket narkoba di jasa pengiriman Tiki, menggunakan namanya. Sebelum mengambil dirinya sempat menolak, karena takut.
“Sekitar 2 kali (menolak perintah Yudi). Saya ke atas lagi, bilang jangan saya yang ngambil. Ke bawah mikir-mikir, dua kali naik ke atas. Dibilang lagi, kamu jangan kayak anak cewek. Setelah itu saya berangkat, pakai sepeda motor ke Tiki,” katanya kepada Majelis Hakim.
Raja menjelaskan, saat mengambil paket di jasa pengiriman, petugas Tiki sempat mempertanyakan dirinya. Sebab petugas Tiki mengira dirinya bukan pemilik paket tersebut.
“Sesuai dengan nomor resi, dikasih ke saya (paket). Setelah paketnya di saya, ada petugas BNN. Saya diberhentikan nanya itu paket isinya apa. Kata orang BNN itu isinya paket narkoba kan. Kemudian diperiksa KTP dan diamankan,” jelasnya.
Raja menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, dirinya dibawa ke kantor PN Rangkasbitung, untuk menjemput Hakim Yudi. Setelah itu, dia dan hakim Yudi dibawa ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.
“Dibawa ke PN, saya ditinggal di parkiran di dalam mobil. Habis dijemput, (Yudi) kemudian ke rumah digeledah. Di rumah saya dan Yudi. Tidak ada di rumah saya (barang bukti). Kalau di rumah Yudi nggak tau, karena saya di dalam mobil,” tambahnya.
Raja mengungkapkan, pasca dilakukan penggeledahan, dirinya dan Hakim Yudi dibawa kembali ke kantor PN Rangkasbitung untuk membuka paket kiriman oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana.
“Kemudian dibawa ke ruang perpustakaan pengadilan, dan paketnya dibuka. Ada Ketua PN, wakil, panitera, saya, Yudi, Danu, penyidik dan Marpaung selaku kepala BNN. Sewaktu dibuka isinya sabu-sabu. Untuk dipakai, tidak (dijual),” ungkapnya.
Raja menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan pada 13 Mei 2022, dirinya pesta sabu di rumah Hakim Yudi. Pesta sabu juga sering dilakukan di kantor PN Rangkasbitung.
“Bersama saya sudah 4 hari sebelum ditangkap (memakai sabu dengan Yudi). Bong punya Pak Yudi dan Dhanu. Sekitar 13 Mei 2022 (memakai narkoba terakhir). Di rumah Pak Yudi, berdua. Sudah sering, dengan Pak Yudi dan Danu. Milik Pak Yudi (narkoba),” jelasnya.
Raja menegaskan dirinya bersama dua oknum hakim itu sudah satu tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung pesta sabu dilakukan sebanyak 3 kali dalam satu bulan.
“Sekitar tiga kali sebulan. Kalau pastinya tidak tau, hampir setiap minggu sekitar tiga kali sebulan. Bertiga (dirinya, Yudi dan Danu). Milik Pak Yudi. Iya (gratis). Pernah (di kantor) berapa kalinya tidak tau, dengan Pak Yudi dan Danu. Hampir 1 tahun, Pak Yudi (nawarin). Untuk mengambil saya dua kali. Iya Pak Yudi yang minta,” tegasnya.
Sementara itu, untuk saksi Hakim Danu tidak bisa dihadirkan dalam persidangan lantaran sedang terpapar Covid-19. Namun kesaksiannya dibacakan langsung oleh JPU Kejati Banten sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh BNNP Banten.
Menanggapi kesaksian keduanya, Hakim Yudi membantah jika dirinya yang memerintahkan Raja untuk datang ke ruangan dan mengambil narkoba di Tiki. Raja berinisiatif sendiri untuk mengambil sabu tersebut.
“Saya tidak pernah menyuruh ke ruangan, dan tidak pernah memerintahkan ke Tiki, akan tetapi Raja menanyakan Pak paket kita sampai atau belum. Seyogyanya hanya 1 kali ke ruangan saya. Dia foto resi, mendapatkan telpon dari Tiki dan langsung pergi,” katanya.
Selain di rumahnya dan kantor PN Rangkasbitung, Yudi menambahkan, pesta sabu juga dilakukan di rumah Hakim Danu. Peristiwa pesta sabu itu diketahui Haris yang juga asisten Hakim Danu.
“Saya keberatan, ada 1 orang lagi yaitu asisten atau tangan kanan saudara Danu. Tau semua kejadiannya,” tegasnya.
Yudi menegaskan, narkoba itu bukan hanya miliknya. Namun dibeli secara patungan antara dirinya, Raja dan Hakim Danu. Bahkan sebagian besar uang didapat dari Hakim Danu.
“Sabu 19 gram itu patungan kami bertiga. Pemesanan barang bukti lebih banyak menggunakan uang saudara Danu dan atas izin saudara Danu,” tegasnya. (darjat)