HAMAS Desak BPO Andra-Dimyati Dibuka ke Publik

HAMAS Desak BPO Andra-Dimyati Dibuka ke Publik

BANTENRAYA.CO.ID – Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) Provinsi Banten mengkritisi Pemprov Banten yang menutupi Pergub tentang Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur.

HAMAS mendesak Pemprov Banten mempublikasikan pergub tentang BPO gubernur dan wakil gubernur, lantaran aturan tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

Deputi Direktur PATTIRO Banten Amin Rohani mengatakan, peraturan gubernur tentang Standar Satuan Harga Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten perlu segera dipublikasikan secara online. Ini merupakan bagian dari bentuk mewujudkan transparansi kepada publik.

Bacaan Lainnya

“Terkait Pergub BPO yang belum diketahui, saya rasa ini harus segera dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” kata Amin, Kamis (18 September 2025).

Mobil Mewah Disita, Uang Diduga Mengalir ke Keluarga

Dengan mempublikasikan pergub tersebuut, kata Amin, maka publik bisa ikut melakukan pengawasan untuk mendorong akuntabilitas dan visi anti korupsi sebagaimana menjadi jargon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

Amin pun mengajak publik untuk mengawal isu tentang BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini. Sebab dalam pelaksanaanya BPO sebelumnya menyisakan masalah hukum.

“Saya rasa BPO ini salah satu yang mesti dikawal. Kenapa? Kita harus belajar dari tahun-tahun sebelumnya yang masih menyisakan tanda tanya.

Dugaan penyalahgunaan dana BOP tahun 2022-2024 sempat menjadi perhatian Kejati Banten meskipun sejak Februari 2025 tidak terdengar lagi kelanjutan kasus hukumnya,” kata Amin.

Mobil Mewah Disita, Uang Diduga Mengalir ke Keluarga

Diketahui, besaran BOP diatur dalam PP 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besaran BPO ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tertuang dalam pasal 9 peraturan tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, daerah dengan PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%.

Sedangkan untuk daerah dengan PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Ratusan Warga Tumpah Ruah Arak-Arakan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Tanggul Kota Serang

Provinsi Banten sendiri dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2025 diketahui mencatatkan PAD sebesar Rp7,04 triliun atau tepatnya Rp7.044.258.098.421.

Bila mengacu pada besaran PAD ini, maka 0,15 persen dari Rp7,04 triliun adalah Rp10,5 miliar atau Rp880 juta per bulan.

Ketua Umum PP HAMAS Irhamulloh mengatakan, PP HAMAS Banten menyatakan keprihatinan yang mendalam dan menolak keras terhadap kebijakan Pemprov Banten yang telah memangkas anggaran BPJS Kesehatan Rp19 miliar.

Sementara nilai BPO gubernur dan wakil gubernur malah dinilai cukup besar.

Kereta Api Rail Clinic Layani 250 Pasien di Stasiun Serang

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih mengutamakan kenyamanan elite daripada keselamatan dan kesehatan masyarakat Banten,” tegas Irhamulloh.

Dia mengatakan, saat masyarakat menghadapi kesulitan serius dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk adanya penolakan pasien BPJS oleh salah satu rumah sakit di Kabupaten Serang dan kasus balita yang berjuang melawan tumor,

Pemerintah Provinsi Banten justru mempertahankan anggaran BPO gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp880 juta per bulan.

Minimnya Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Padahal, jika Pemerintah Provinsi Banten peka, maka anggaran itu sebagiannya dialihkan untuk masyarakat miskin.

“Ini adalah bentuk ketidakpekaan pejabat Pemprov Banten terhadap penderitaan masyarakat dan mencederai rasa keadilan sosial,” ujarnya.

Menurut dia, ada pepatah Belanda yang bilang “Leiden is lijden”, yang berarti memimpin adalah menderita.

Pepatah ini menggambarkan bahwa seorang pemimpin harus rela berkorban, menanggung beban, dan bahkan mengalami penderitaan demi rakyat atau orang-orang yang dipimpinnya.

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

Itu jugalah seharusnya yang dilakukan oleh Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” tegasnya.

“Kami bertanya, untuk siapa pemerintah bekerja? Apakah pejabat terus dimanjakan sementara rakyat dibiarkan sakit dan terpinggirkan?” katanya menggugat.

Kebijakan anggaran menurutnya harus berpijak pada nurani, realitas sosial, dan keberpihakan terhadap rakyat, bukan kepentingan elite.

Pemangkasan anggaran BPJS Kesehatan menurutnya bukan hanya sekadar persoalan angka, melainkan pertaruhan nyawa dan masa depan rakyat Banten.

Pemprov Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Dipangkas

“Kami menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar masyarakat, bukan opsi yang bisa dikompromikan demi fasilitas elite,” tuturnya.

Oleh karena itu PP HAMAS menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten mencabut kebijakan pemangkasan anggaran BPJS Kesehatan serta mengembalikan anggaran ke sebelumnya demi pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan.

HAMAS juga meminta agar dilakukan efisiensi terhadap anggaran BPO, serta mengalihkannya ke kebutuhan lain untuk masyarakat tidak mampu.

“Prioritaskan anggaran untuk sektor publik yang esensial, seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan, bukan untuk kenyamanan pejabat,” katanya tegas. (tohir)

Pos terkait