Bantenraya.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten selama tiga hari, mulai Selasa sampai Kamis (29 agustus 2024).
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pendaftaran dibuka tiga hari sesuai dengan jadwal Pilkada serentak 2024 yang telah diputuskan.
“Besok (hari ini) sampai Rabu atau 28 Agustus kita buka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus,
dibuka mulai pukul 08.00 sampai 23.59,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Senin (26 agustus 2024).
Alun-Alun Timur Kota Serang Masih Pilihan Untuk Bersantai
Lebih lanjut, pihaknya tidak ada membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon di Pilgub Banten.
Namun pihaknya hanya membatasi massa pendukung yang masuk ke ruang pendaftaran.
Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon, terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU.
“Yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya pasangan calon yang didampingi keluraga masing-masing satu orang, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan admin atau operator silon pasangaan calon.
KPK: Jangan Pilih Pemimpin dengan Rekam Jejak Buruk
Massa pendukung yang dapat masuk kedalam area KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” sambungnya.
Menurut Ihsan, pihaknya akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran.
Dimana alur penerimaannya adalah mulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.
“Setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami persiapakan,” ungkapnya.
Dua Pengedar Sabu Dibekuk BB 30,6 Gram
Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja mengatakan, bila pendaftaran pasangan calon sudah diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pihaknya telah menunjuk RSUD Banten dan Rumah Sakit Dr Sitanala sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut,” katanya.
Selanjutnya, untuk Pilkada serentak di Banten, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten untuk wilayah, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Serang dan Cilegon.
Potret Atlet Peraih Mendali Emas Olimpiade Paris 2024 Rizky Juniansyah Diarak di Kota Serang
Sementara wilayah Tangerang Raya pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP dr Sitanala yang berlokasi di Jalan dr Sitanala nomor 99, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
“Jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar, dan dinyatakan diterima pendaftarannya, dan jadwal terakhir pemeriksaannya tanggal 2 September 2024,” paparnya. (satibi)