BANTENRAYA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Carita, dan Kecamatan Labuan.
Hasilnya, tim penegak Peraturan Daerah (Perda) berhasil menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dengan kadar alkohol diatas 5 persen.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, dari hasil razia pekat telah diamankan puluhan botol miras berbagai merk. Miras yang disita diamankan dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Labuan, dan Carita.
BACA JUGA : Bupati Irna Harapkan Sekolah Lapang Gali Potensi Pertanian dan Peningkatan Kualitas SDM Petani
“Ada sebanyak 55 botol miras dengan berbagai merek, serta 20 plastik dan 3 botol miras oplosan yang diamankan,” kata Bunbun, Kamis 10 Agustus 2023.
Dikatakannya, razia pekat digelar berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras. Sehingga petugas melakukan penindakan terhadap para pemilik warung agar tidak menjual miras.
“Kami menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat terkait peredaran miras. Makanya, kami menggelar razia pekat,” ujarnya.
BACA JUGA : Bupati Irna Narulita Santuni Anak Yatim Piatu
Untuk penjual miras, kata dia, sudah dilakukan pendataan hingga peringatan. Sebab, menjual miras diatas 5 persen sudah melanggar Perda. “Untuk penjual mirasnya sudah petugas berikan teguran, dan pembinaan,” jelasnya.
Kegiatan razia Pekat Miras dipimpin Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang M Muryanto. Dari hasil kegiatan tersebut anggota berhasil mengamankan Miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen. ***