Trending

Helldy Dorong Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Meningkat, Bantuan Keuangan Parpol di Kota Cilegon Dinaikkan

CILEGON, BANTENRAYA.CO.ID – Pemkot Cilegon menaikkan bantuan keuangan Partai Politik atau Parpol di Kota Cilegon pada 2023.

Kenaikan bantuan parpol di Kota Cilegon itu untuk menaikkan partisipasi pemilih Pemilu 2024.

Untuk 2023, satu suara sah dihargai Rp 7.000 atau naik Rp 2.376 dibanding pada 2022 yang hanya dihargai Rp 4.624 per suara sah.

 

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai Golkar berhak menerima bantuan keuangan parpol paling besar, yakni Rp 411.467.000 karena meraih suara sah 58.781.

Kemudian, Partai Gerindra yang maraih suara sah 34.5000 menerima bantuan keuangan parpol Rp 241.500.000. Partai Keadilan Sejahtera dengan 26.133 suara menerima bantuan Rp 182.931.000.

Partai Amanat Nasional Rp 177.317.000 (25.331), Partai Berkarya Rp 174.384.000 (24.912), NasDem Rp 122.381.000 (17.483), PDI Perjuangan Rp 111.650.000 (15.950), Partai Kebangkitan Bangsa Rp 84.791.000 (12.113), dan Partai Demokrat Rp 83.160.000 (11.880).

Terakhir, Partai Persatuan Pembangunan Rp 80.787.000 (11.541).

Total, anggaran untuk bantuan keuangan parpol pada 2023 Rp 1.670.368.000.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, Pemkot Cilegon berupaya menaikkan dana bantuan keuangan parpol.

Helldy menceritakan, kenaikan bantuan keuangan parpol tersebut hasil studi banding ke Singkawang dan Pontianak.

Dari studi banding itu, Pemkot Cilegon kemudian mengajukan kenaikan bantuan keuangan parpol ke Pemprov Banten.

“Disetujui Gubernur 7.000, kami terima kasih,” kata Helldy dalam acara Diaeminasi dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 2022 Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Cilegon 2023 di Aula Bappeda Kota Cilegon, Senin, 15 Mei 2023.

Helldy meminta kepada seluruh parpol yang menerima bantuan keuangan agar mempergunakan sebaik-baiknya bantuan keuangan itu dan melakukan pelaporan keuangan secara transparan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button