SERANG, BANTEN RAYA- Puluhan honorer Provinsi Banten beramai-ramai menggeruduk kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (2/8/2022). Tenaga honorer datang untuk menanyakan status dan kesejahteraan mereka. Sebab, rencana pemerintah pusat yang ingin menghapus honorer pada tahun 2023 mendatang sangat meresahkan para honorer di Banten.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, dia bersama dengan puluhan honorer lain di Provinsi Banten datang ke kantor BKD Banten untuk mempertanyakan kelanjutan rencana pemerintah yang akan menghapus honorer di tahun 2023 nanti, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Mereka juga datang untuk mempertanyakan komitmen yang dijanjikan oleh BKD Banten yang menyatakan akan mempertahankan dan memperjuangkan nasib para honorer di Banten.”Kita pertanyakan dari awal adalah, janji yang dulu pernah kita mau aksi per 13 Juni kemarin. Hampir 2 bulan ini belum ada kejelasan,” ujar Taufik.
Dalam kesempatan itu, puluhan honorer ini pun diterima dan berdialog dengan kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.
Taufik mengatakan, terbitnya surat edaran terbaru dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjadi angin segar bagi para honorer untuk mendapatkan peluang diangkat sebagai P3K. Meski demikian, masih ada 6.000 honorer lain yang tidak didaftarkan, sehingga terancam tidak bisa diangkat menjadi P3K.
Selain soal status, para horor juga meminta agar kesejahteraan mereka ditingkatkan, minimal setara dengan upah minimum provinsi yang pada tahun 2022, senilai Rp2,5 juta. Karena upah yang mereka terima selama ini masih jauh di bawah UMP Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, terbitnya Surat Edaran KemenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 merupakan komitmen pemerintah pusat untuk menata status pegawai non PNS.
Surat ini juga bertujuan agar honorer non PNS bisa lebih sejahtera, bermartabat, terutama memiliki kepastian hukum soal status kepegawaian mereka.”Titik beratnya penataan itu untuk mempertegas status kepegawaian mereka dan bagaimana kesejahteraan lebih layak,” katanya.
Dia menyatakan, tidak dapat menjanjikan semua honorer diangkat menjadi P3K, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama-sama dengan pemerintah pusat berikhtiar memperkuat status dan memperbaiki kesejahteraan para honorer. Caranya dengan penataan itu.
Dalam surat yang dikeluarkan Kemenpan RB tersebut, setiap honorer non ASN yang masa kerjanya sudah mencapai minimal 1 tahun atau batas usia 56 tahun diberi kesempatan mengikuti tes. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah tes tersebut akan dibuka juga untuk umum atau hanya diikuti oleh honorer non PNS sebagaimana keinginan para honorer di Banten.
Meski ada surat edaran terbaru, namun rencana pemerintah untuk menghapus honorer sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan tetap berlaku selama belum ada peraturan pemerintah yang menghapus aturan sebelumnya.
Menurutnya, usaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengangkat honorer, juga tidak akan bisa memuaskan semua honorer yang ada. Pasti ada honorer yang akan tersingkir bila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana aturan yang akan ditetapkan.
Ditanya terkait data para honorer yang ada di Banten, Nana mengklaim pihaknya sudah memiliki data lengkap jumlah dan nama-nama para tenaga honorer non ASN di Provinsi Banten. Saat ini, kata dia, jumlah non PNS mencapai 7.570 orang. Meski demikian, data ini masih bersifat dinamis, bisa bertambah atau berkurang.
Untuk kuota P3K sendiri, Nana mengatakan, akan diusulkan terlebih dahulu ke Kemenpan RB lalu kuota penerimaan akan dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Sebagai bayangan pemerintah provinsi Banten akan mengusulkan kuota pengangkatan honorer non ASN sebanyak 1.800 lebih.
Dia mengatakan, pengusulan kuota honorer non ASN juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu untuk tahap awal Pemerintah Provinsi Banten pasti tidak mungkin bisa mengangkat seluruh honorer non ASN yang ada di Provinsi Banten. (tohir)