Trending

9 Pemda Punya Piutang Rp2,3 Triliun

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 9 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten masih memiliki piutang mencapai sekitar Rp2,3 triliun per 2021. Guna menyelesaikan piutang dari 9 Pemda tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama stakeholder terkait menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengurusan dan penghapusan piutang daerah. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan penyelesaian piutang pada 9 daerah tersebut.

Demikian terungkap dalam Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/ Daerah dan Penghapusan Piutang Daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di Aula BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 2 Agustus 2022.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten M Tranggono mengatakan, dalam pengelolaan keuangan daerah ada juga yang dikenal dengan piutang daerah. Secara garis besar ia adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah daerah (pemda).

“Atau juga hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kemudian juga atau akibat lainnya yang sah,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan rekapan catatan laporan keuangan pemerintah daerah audited tahun 2021, diketahui bahwa jumlah total piutang daerah untuk pemda provinsi dan 8 kabupaten/kota mencapai Rp2,3 triliun. Piutang itu, berupa piutang pajak Rp1,4 triliun dan piutang bagian lancar tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah Rp6,8 miliar, piutang retribusi Rp12,4 miliar serta piutang lainnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button