BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah membuka opsi penambahan hari libur perayaan Idul Adha 2023 dari 1 menjadi 3 hari.
Adapun waktu libur yang dijadikan opsi salah satunya berlangsung selama 3 hari dari Rabu hingga Jumat 28-30 Juni 2023.
Pengajuan opsi hari libur tersebut memertimbangkan adanya perbedaan hari perayaan Idul Adha 2023 yang berbeda hingga adanya hari kejepit.
BACA JUGA: Rekomendasi! 7 Lokasi Kuliner Soto di Bandung yang Pasti Sedap dan Segar yang Bikin Kembali Kesini…
Pembahasan penambahan waktu libur Idul Adha 2023 sendiri telah dibahas pemerintah pada akhir pekan kemarin.
Dikutip dari laamn Menpan.go.id, pembahasan dilakukan oleh 4 menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Saat itu, pembahasan dilakuakn untuk opsi libur Lebaran Haji selama 2 hari yakni pada 28-29 Juni 2023 sebagai waktu potensi terjadinya perbedaan waktu perayaan.
Dan kini, pemerintah melalui Kementerian Agama telah melakukan sidang isbat penetapan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah.
Dalam sidang tersebut ditetapkan jika 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah jatuh pada 20 Juni 2023 sehingga Idul Adha tahun ini dirayakan pada 29 Juni.
BACA JUGA: Resep Membuat Chocolate Mint Truffles dengan Cokelat yang Lumer!
Sementara itu, Muhammadiyah jauh-jauh hari telah menetapkan jika 1 Dzulhijjah 1444 hijriyah jatuh pada 19 Juni sehingga Idul Adha bertepatan dengan 28 Juni 2023.
Dan kini setelah opsi libur 2 hari dibahas, muncul opsi lain tentang waktu libur Idul Adha yang justru bertambah menjadi 3 hari pada 28-30 Juni.
Kemunculan Opsi Baru
Hal tersebut disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada awak media di Kompleks DPR/MPR, Senin 19 Juni 2023.
“Ada usulan selain libur nasional tanggal 29, 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu diusulkan juga jadi cuti bersama,” ujarnya.
Usulan atau opsi itupun diakuinya sudah diusulkan kepada Presiden dan kini tinggal menunggu persetujuan darinya.
Pengajuan tersebut perlu dilakukan karena jika opsi tersebut dijalankan maka perlu ada revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Itu kan perlu mengubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Diketahui, pada SKB 3 Menteri sebelumnya, Idul Adha 2023 akan dirayakan pada 29 Juni atau sama dengan hasil sidang isbat, kemarin.
Meski demikian, dalam dokumen tersebut tak ada klausul jika 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama dan masih ditetapkan sebagai hari kerja. ***