Hotel Mulai Pecat Karyawan

Hotel Mulai Pecat Karyawan

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah hotel di Kota Cilegon mulai mengurangi karyawan. Sebagian karyawan dipecat untuk menekan anggaran operasional. Hal itu terjadi akibat dampak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Kebijakan efisiensi anggaran sangat berdampak terhadap hotel. Pendapatan hotel anjlok akibat kegiatan-kegiatan OPD yang biasa digelar di hotel dipangkas habis dalam anggaran pemerintah. Hotel sangat terpukul dengan kebijakan tersebut.

Salah satu pengelola hotel di Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, efisiensi anggaran secara jelas sudah menghantam sektor perhotelan di Kota Cilegon.

Untuk bisa tetap beroperasi, manajemen hotel mengurangi beban gaji pegawai, dengan cara merumahkan sejumlah pegawai.

Sehari Pasca Banjir, Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau Jalan Raya Serang-Cilegon Yang Sudah Surut

“Perhotelan dan pariwisata juga anjlok, sudah banyak karyawan yang dipecat karena pendapatannya kecil,” katanya, Selasa (6 Mei 2025).

Ia menyampaikan, manajemen hotel sudah melobi sejumlah dinas atau OPD yang biasanya menjadi langganan kegiatan di hotelnya.

Namun kebijakan penghapusan anggaran kegiatan di hotel sudah dipastikan dilakukan.

“Rapat-rapat sudah tidak akan ada lagi di hotel. Jadi dinas menggunakan aulanya masing-masing untuk menggelar rapat,” ucapnya.

8 Pramuka Penggalang SMP Negeri 5 Kota Serang Dilantik Pramuka Garuda

Ditanya berapa jumlah karyawan yang sudah diberhentikan, sumber mengatakan jumlahnya mencapai puluhan orang.

Menurutnya, jika kondisi pendapatan hotel masih tidak lekas membaik, maka kemungkinan besar karyawan staf juga akan dirumahkan, seperti saat pandemi covid-19 dulu.

“Karyawan harian sudah dirumahkan seluruhnya (jumlah puluhan). Jika kondisi pemasukan masih sangat minim.

Maka staf juga akan dirumahkan tapi tidak dipecat, masih menunggu kondisi keuangan membaik. Ini mirip seperti covid-19, dirumahkan dulu,” jelasnya.

Sehari Pasca Banjir, Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau Jalan Raya Serang-Cilegon Yang Sudah Surut

Dihubungi terpisah, salah satu kepala dinas yang enggan menyebutkan namanya membenarkan bahwa OPD saat ini tidak boleh melakukan kegiatan rapat atau acara di hotel.

Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Walikota Cilegon nomor 445 tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2025.

“Rapat-rapat diadakan di gedung pemerintah. Bahkan, makan minum juga rapat dipotong hingga 50 persen. Jadi tidak boleh lagi ada kegiatan di hotel,” jelasnya.

Sumber kepala dinas ini menjelaskan, banyak pengusaha hotel yang sudah menghadap dan memohon kepadanya untuk mengusahakan agar tetap ada acara di hotel. Namun karena kebijakan pimpinan, maka itu tidak bisa dilakukan.

Syarat Rotasi, 32 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Bakal Uji Kompetensi Bulan Ini

“Sudah banyak yang menghadap meminta permohonan. Tapi memang kondisinya sekarang sudah efisiensi anggaran. Mau bagaimana lagi. Anggarannya enggak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian belum dapat memberikan tanggapan soal maraknya karyawan hotel di Kota Cilegon yang diberhentikan.

Sebelumnya, Ketua PHRI Kota Cilegon Ahmad Jueni Suhada menjelaskan, pihaknya berharap ada kebijakan yang bisa berpihak kepada para pengelola hotel.

Sebab, refocusing dilakukan dengan tidak ada lagi sewa tempat dan Gedung di hotel itu akan sangat berdampak.

“Itu sangat berdampak. Ini juga sudah banyak pengurus yang mengeluhkan soal itu. Sebab, potensinya akan sangat besar untuk pendapatan hotel yang berkurang,” katanya.

Menteri ATR/BPN Baka Terjun Langsung Jika Masyarakat Bantaran Kali di Kota Serang Menolak Direlokasi

Joni panggilan akrab Ahmad Jueni Suhada menambahkan, pihak pemerintah dan pengusaha hotel selama ini saling membantu.

Bahkan, hotel menjadi penyumbang pajak sebesar Rp16,6 miliar untuk pemerintah. Artinya, jika bisnis hotel berkurang pendapatan maka itu akan berpengaruh dengan kemampuan membayar pajak kepada pemerintah.

“Pemerintah tahun ini (2025) menargetkan pajak hotel sebesar Rp15,5 miliar. Jika bisnis hotel lesu maka itu akan berimplikasi terhadap pajak atau pendapatan buat pemerintah juga,” tegasnya.

Joni menyatakan, berharap kebijakan tersebut bisa diubah, sehingga semua pihak bisa mendapatkan manfaat, serta iklim bisnis hotel juga tetap terjaga di Kota Cilegon.

“Kami harap bisa jadi pertimbangan, karena selama ini juga saling memberikan keuntungan pemerintah dan juga hotel. Semoga refocusing tidak berdampak banyak juga,” ujarnya. (uri)

Pos terkait