BANTEN RAYA.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak lamban dalam menangani kasus dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping. Pungli tersebut berupa penerimaan uang dari pembebasan lahan untuk tambak udang dengan nominal ratusan juta.
Ketua Imala, Aswari mengatakan, Berdasarkan informasi, Kejari Lebak telah memeriksa 9 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, bukti-bukti sudah lengkap.
BACA JUGA : Ciptakan Generasi Berkualitas, DKC Lebak Gelar Peransaka
“Dapat diketahui akhir-akhir ini, Kejari menjadi sorotan para aktivitas, dan mahasiswa di Lebak karena dinilai lamban dalam melakukan tugas-tugas hukum. Untuk itu, bila memang tidak mau dinilai lamban kami minta agar oknum Kades yang diduga melakukan tindak korupsi segera ditetapkan menjadi tersangka, karena bukti-bukti sudah cukup,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 20 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, belum ditetapkannya oknum Kades menjadi tersangka oleh Kejari menjadi salah satu pertanyaan besar masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Lebak.
“Seharusnya Kejari Lebak memperbaiki citranya sebagai lembaga penegak hukum agar kepercayaan masyarakat kepada Kejari bisa didapatkan kembali,” ungkap Aswari.
Ditambahkan Ketua, jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA : Anggota DPRD Desak Kejari Lebak Untuk Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran
“Maka oknum kades terancam pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” ujarnya.
Aswari berharap, agar Kejari Lebak menjadi penegak hukum yang adil kepada siapapun yang dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran.
“Kami tegaskan kembali agar Kejari segera melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang memang dinyatakan bersalah karena ini sudah mejadi tugas dan tanggung jawab lembaga itu,” harapnya.***