Ini Tiga Lokasi Program Zakiah, Masyarakat Serang Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

WhatsApp Image 2025 08 31 at 18.59.06
: Beberapa pejabat Pemkab Serang hingga pegawai Kopdes Merah Putih Ranjeng, Kecamatan Ciruas, foto bersama usai Launching program Zakiah, Minggu (31/8).

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang meresmikan program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Minggu (31/8).

Program Zakiah tersebut diinisiasi untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat dengan melibatkan pengacara yang berkompeten.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, program Zakiah itu sangat sejalan dengan asta cita nomor tujuh presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi birokrasi politik dan hukum.

Bacaan Lainnya

“Dari segi hukumnya kita harus melakukan pendekatan terhadap masyarakat harus nyata. Pemerintah daerah harus hadir ditengah masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Daftar Negara yang Menanamkan Modalnya di Lebak pada Triwulan II 2025, Korsel Tertinggi

Ia menjelaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih bukan hanya sekedar menyelesaikan sembako, klinik kesehatan, pupuk dan gas murah, melainkan bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kami dari bagian hukum berfikir bahwa harus mengambil peran dengan melakukan pendampingan hukum ketika masyarakat kabupaten Serang membutuhkan,” katanya.

Farhan menuturkan, bagi masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum sampai bersifat inkrah secara gratis dengan cukup menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Jadi persoalan litigasi non litigasi mudah mudahan bisa disesuaikan cukup di tingkat desa,” jelasnya.

BACA JUGA: Omzet Anjlok, UMKM di Stadion Geger Cilegon Minta Pemkot Izinkan Kembali Berjualan di Dalam Gerbang

Ia mengungkapkan, alasan program tersebut dinamakan Zakiah karena menjadi salah satu program Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.

“Setelah disambungin ternyata nyambung juga dengan namanya walaupun beda huruf. Kita bekerjasama dengan LBH (Lembaga Bantuan hukum) yang terakreditasi baik, kita enggak asal asal memilih pengacara,” paparnya.

Pihaknya akan menyiapkan tiga lokasi yang menjadi pos Program Zakiah diantaranya di Kopdes Merah Putih Ranjang, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan di wilayah Serang Barat.

“Jadi kita akan buat tiga klinik, yang pertama di Ciruas, di wilayah baratnya kita akan cari antara Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara atau Kecamatan Puloampel,” tuturnya.

BACA JUGA: Antisipasi Aksi Solidaritas, ASN Lebak Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Sementara Ketua Kopdes Merah Putih Ranjeng Cahyadi mengatakan, siap untuk menjalankan program Zakiah sebagai satu pelayanan untuk masyarakat yang disediakan Kopdes Merah Putih.

“Jadi nanti ada pengacara yang setiap hari datang ke kantor kita, tapi teknisnya akan kita kaki dulu. Kemudian kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya. ***

Pos terkait