Inilah Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya, Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket dari Sang Anak!

Nenek 60 Tahun di Surabaya
Potret Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya(Instagram: @terangmedia).

BANTENRAYA.CO.ID – Jagat Maya kembali dihebohkan dengan nasib nenek 60 tahun di Surabaya, yang divonis 5 tahun penjara.

Kejadian yang viral di Platform Instagram ini menjadi perbincangan banyak orang mengenai nasib nenek 60 tahun itu.

Nasib nenek 60 tahun di Surabaya itu menjadi viral akibat dirinya yang divonis 5 tahun penjara gegara terima paket dari sang anak.

Bacaan Lainnya

Diketahui nenek tersebut bernama Asfiyatun yang merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

BACA JUGA : Link Baca Novel Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul Full PDF, Teror Walisdi Dukun Ilmu Hitam yang Menegangkan

Sekilas awal kejadian Nasib Nenek 60 Tahun, Divonis 5 Tahun penjara

Kehidupan sehari-hari nenek 60 tahun ini berjualan gorengan keliling di sekitar kampung.

Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruangan Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis 5 tahun penjara.

Akibat menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak yang tidak di ketahui isinya oleh Asfiyatun.

Asfiyatun bersikeras tak mengetahui jika paket yang diterimanya adalah sebuah ganja.

BACA JUGA : Bukan Pocong Biasa! Inilah Sinopsis Kisah Tanah Jawa: Chapter 1 Pocong Gundul

Kejadian tersebut pada awal Januari 2023 lalu, Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, dan Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah setelah putranya tersebut meneleponnya.

BACA JUGA : Viral! Sekumpulan Guru Terlambat Sekolah, Ditahan oleh Murid Selama Upacara Berlangsung

Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah paket ganja .

Setelah berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi karena sang anak.

Saat proses Pengadilan Nenek 60 Tahun

Majelis hakim yang di ketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah.

Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA : Selamat Tinggal Bulan Juli! 15 Quote Akhir Bulan Juli Aestetik, Bijak dan Penuh Makna untuk Caption Instagram dan WhatsApp

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” lanjutnya.

Dalam hal ini Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ucap Abdul Geffar.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” lanjutnya.

BACA JUGA : 15 Link Twibbon Hari Persahabatan Sedunia, dengan Desain Aestetik dan Keren Bikin Tambah Erat Persahabatan: Cocok Untuk Diunggah di Sosial Media

Sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 10 Mei 2023.

Tangisan kecewa Nenek 60 Tahun saat Persidangan

Dalam proses sidang tersebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesaksian pun tak kuasa menahan tangis.

Di hadapan Majelis Hakim, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.

Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso, yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

BACA JUGA : 10 Ucapan Hari Persahabatan Sedunia 2023 Singkat dan Bermakna: Hadiahkan untuk Para Sahabat!

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, sang anak Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Namun naas, saat pengirirman tersebut diterima langsung oleh sang ibu yng tidak mengetahui apa-apa.

Sementara itu, saudara terdakwa, Syafi’i, mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
Syafi’i adalah terdakwa sekaligus paman dari Santoso yang telah menjebak ibunya sendiri.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

“Santoso memang tega. Di dalam penjara masih bisa buat susah ibu,” ujarnya.

Dalam kasus ini kita dapat mengetahui bahwa siapa saja bisa berbuat jahat termasuk anak dari sang nenek 60 tahun ini.

Kita sebagai anak tidak boleh bersikap seperti itu apalagi memanfaatkan segala kondisi sampai ibu kita menangis.

BACA JUGA : Alshad Ahmad Dihujat Netizen Habis-habisan, Usai Harimau Dalam Pengawasannya Mati!

Mari kita doakan semoga kasus nenek 60 tahun ini mendapatkan keadilan, seadil-adilnya agar bisa terbebas.

Karena memang sang nenek tidak mengetahui apa-apa mengenai kasus ganja yang di kirim sang anak.

Semoga tidak akan ada lagi kejadian seperti ini yang menimpa nenek 60 tahun, dan dapat menjadikan sebuah pelajaran untuk kita semua.***

Pos terkait