IRT Tewas Dibunuh Pacar di Kamar 09 Wisma PGRI

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin Tinjau PSU Lingkungan Jengkol

Dijelaskannya, kasus kematian korban terus didalami. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.

“Masih kami dalami, pemeriksaan saksi-saksi, dan masih menunggu hasil pemeriksaan kedokteran forensik untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab kematian korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Zhia, pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. Pelaku tega membunuh kekasihnya dengan tangannya sendiri. “Pelaku terancam pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (yanadi)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button