Jajakan Istri Via Medsos, Suami Didakwa TPPO

1 JUA ISTRI
DITUTUP: Pengunjung pengadilan melihat suasana persidangan kasus suami jual istri di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/8/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Ahmad Rivai, warga Jakarta, didakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atas dugaan menjajakan istrinya berinisial EV kepada pria hidung belang melalui media sosial MeChat. Peristiwa itu terjadi di Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana mengatakan, kasus suami menjajakan istrinya itu bermula pada November 2021, terdakwa Ahmad Rivai membuat akun MiChat untuk menjajakan EV kepada pria hidung belang.

“Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira jam 16.30 Wib terdakwa mendapatkan pesan dari saksi MS melalui akun MiChat terdakwa, dan mengatakan bahwa saksi MS ingin melakukan Booking Order, dan obrolan tersebut berlanjut ke WhatsApp,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasmy dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/8/2022).

Youliana menambahkan, dalam komunikasi di WhatsApp, Ahmad Rivai melakukan negosiasi dengan pria hidung belang berinisial MS, untuk kesepakatan harga jasa seksual istrinya. “Lalu terdakwa melakukan negosiasi dengan saksi MS hingga sepakat dengan tarif sebesar Rp500 ribu,” tambahnya.

Youliana mengungkapkan, setelah sepakat MS kemudian mendatangi Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang untuk membayar jasa seksual sesuai dengan kesepakatan.

“Saksi MS masuk kedalam kamar, lalu bertemu dengan saksi EV. Kemudian saksi MS membayar tarif yang sudah ditentukan. Selanjutnya saksi EV mulai melayani jasa seksual,” ungkapnya.

Youliana menjelaskan, tidak lama berselang, anggota Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi Wisma Pala, dan mendapati kedua saksi tengah berduaan di dalam kamar.

“Anggota Polresta Serang Kota melakukan penggerebekan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, 4 bungkus alat kontrasepsi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Youliana menambahkan saksi MS mengaku mendapat jasa pelayanan seksual dari saksi MV, melalui terdakwa Ahmad Rivai dengan bayaran Rp500 ribu, dan Rp100 ribu untuk fee terdakwa.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya.

Sementara itu usai pembacaan dakwaan, terdakwa Ahmad Rivai yang tidak didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. (darjat)

Pos terkait