Trending

Jalan Arteri Tidak Boleh Digunakan Parkir

Dikatakan Joko, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk bisa memungut retribusi parkir tepi jalan. “Kalau potensi, tahun ini target 2 miliar, tidak ditarik,” kata Joko.

Disinggung adanya pungutan parkir di lapangan, kata Joko, itu bukan menjadi ranahnya Dishub Kota Cilegon. “Tapi kita sudah melakukan sosialisasi dan mencopot atribut Dishub. Kalau berdasarkan surat Kementerian PUPR tidak bisa dipungut, tetapi karena kita di daerah kita memantau, pengawasannya, dan koordinasi dengan pihak-pihak,” ucapnya.

Pantauan Banten Raya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kota Cilegon, Senin (5/12), kendaraan yang parkir di tepi jalan protokol saat ini masih dilakukan penarikan uang parkir oleh beberapa juru parkir.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyayangkan ditolaknya rekomendasi penyelenggaraan parkir tepi jalan khususnya di Jalan Protokol Kota Cilegon. Jalan Protokol Kota Cilegon mulai dari Simpang PCI hingga Ciwandan, dan dari Simpang Tiga Kota Cilegon hingga Pelabuhan Merak merupakan jalan nasional.

“Sangat disayangkan sekali kalau komunikasi dua arah yang terjadi kurang baik, boleh dibilang buruk. Kami minta Dishub Kota Cilegon untuk terus melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR,” kata Rahmat, Minggu (4/12). gillang)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button