Trending

Jalan Arteri Tidak Boleh Digunakan Parkir

CILEGON, BANTEN RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sudah tidak melakukan pungutan terhadap parkir di sepanjang tepi jalan protokol kota.

Hal itu dilakukan lantaran tidak diperbolehkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan surat jawaban atas surat permohonan izin/rekomendasi pemanfaatan jalan Kota Cilegon yang diajukan Dishub Kota Cilegon nomor : HM 01-Bb27/1284 yang ditandatangani Kepala balai Pelaksana Jalan Nasional Banten Rakhagan Taufik tertanggal 19 Agustus 2022, jalan arteri primer lalulintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalulintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 43 dinyatakan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 13 bahwa jalan arteri primer lalulintas jarak jauh tidak boleh terganggu (terjadi penurunan kecepatan lalulintas) oleh lalulintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal,” bunyi poin nomor 2 surat dari Balai Pelaksana Jalan Nasional banten pada Dirjen Bina Marga Kemen PUPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Joko Purwanto mengatakan, pungutan parkir di jalan protokol sementara ini tidak dilakukan oleh Dishub Kota Cilegon.

“Sementara tidak (pungutan parkir di jalan protokol),” kata Joko ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin (5/12).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button