BANTENRAYA.CO.ID – Puluhan masyarakat Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, mendatangi kantor DPRD Banten untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Selasa (21 Oktober 2025).
Dalam pertemuan itu, sejumlah warga dan pelaku industri dari dua kecamatan tersebut menyampaikan keluhan kepada DPRD Provinsi Banten.
Mereka menilai kondisi jalan Bojonegara-Puloampel saat ini dipenuhi truk pengangkut hasil tambang, yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan industri, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Pelaku industri dan warga pun menuntut agar dilakukan pelebaran jalan di wilayah Bojonegara-Puloampel agar aktivitas warga dan dunia industri tidak terganggu akibat keberadaan truk tambang yang setiap hari melintasi jalan tersebut.
BACA JUGA : Pemkot Bakal Sanksi Perusahaan Pembuang Limbah B3 Medis di Walantaka
Mereka menuntut pelebaran jalan menjadi dua lajur dengan masing-masing dua jalur.
“Selain pembatasan jam operasional, pelebaran jalan juga sudah harus dilakukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat. Apalagi di daerah itu banyak penambang serta industri.
Sehingga jika dibiarkan kondisinya seperti ini terus, maka masyarakat sekitar yang akan sangat dirugikan,” ujar Taufik, warga Puloampel.
Taufik juga menyoroti lemahnya kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski eksploitasi sumber daya alam cukup masif.
BACA JUGA : Progres Pengerjaan Proyek Pasar Royal Kota Serang Capai 20 Persen
Ia mempertanyakan pengelolaan kekayaan alam yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga sekitar.
“Lingkungan kami rusak. Kalau hujan, banjir. Coba sekali-kali turun ke lapangan melihat langsung kondisi di lapangan.
Kalau nunggu regulasi dulu, satu tahun lagi. Padahal dari dulu sudah direncanakan ada pelebaran menjadi dua jalur empat lajur, tapi sampai sekarang masih omon-omon saja, sedangkan pengerukan sumber daya alam di sana terus berlanjut,” keluhnya.
Syarifuddin, warga lain mengungkapkan bahwa persoalan kemacetan akibat truk tambang sudah bisa diprediksi sejak lama.
BACA JUGA : Pemkot Bakal Sanksi Perusahaan Pembuang Limbah B3 Medis di Walantaka
Ia menyebut rencana pelebaran jalan sebenarnya telah ada sejak masa Plt Gubernur Rano Karno pada tahun 2014 lalu.
“Dengan panjang jalan mencapai 34,6 kilometer. Pak Gubernur sendiri sudah mengusulkan itu kepada pemerintah pusat dan sudah disetujui pula termasuk DED dan jalur by pass Cilegon Timur ke Bojonegara.
Hanya saja untuk pembebasan lahannya diserahkan kepada Pemprov Banten,” jelasnya.
Ia meyakini pembebasan lahan bukan menjadi hambatan besar karena mayoritas area yang akan dilebarkan berada di kawasan industri.
BACA JUGA : Penanganan Truk Tambang Dinilai Minim Solusi
Ia meyakini pelaku usaha apabila diajak bicara akan rela mengikhlaskan lahan sekitar 5-10 meter untuk pelebaran jalan. “Toh itu juga untuk kepentingan mereka,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan dukungannya terhadap tuntutan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya pembatasan jam operasional truk tambang demi menjaga kenyamanan warga.
“Kami sudah sepakati bahwa sebelum jam operasional berlaku, seluruh perusahaan tambang itu wajib menahan truk-truknya untuk tidak beroperasi,” katanya.
Fahmi juga menekankan bahwa pelebaran jalan harus menjadi prioritas Pemprov Banten dan perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak industri.
BACA JUGA : Peringati HUT ke-61, Golkar Banten Gelorakan Kesolidan dan Kebermanfaatan
“Termasuk kami meminta kontribusi dari perusahaan yang ada di sana juga untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam pelaksanaan pelebaran jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menyatakan bahwa jalan Bojonegara-Puloampel telah masuk dalam skala prioritas.
Namun karena statusnya jalan nasional, pelaksanaan teknis pelebaran menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Karena perannya sangat vital sebagai pusat industri dan logistik,” jelas Arlan.
Ia menyebut saat ini proses masih terkendala pada tahap pembebasan lahan. Pemprov Banten akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku industri untuk mempercepat realisasi.
BACA JUGA : Pemkot Serang Untung Rp2 Miliar Dari Pajak Billiard
“Kemungkinan realisasinya sekitar tahun 2027. Saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi, terutama terkait pembebasan lahan.
Sebagian lahan mungkin bisa dihibahkan, tapi sebagian lainnya tetap harus dibayar oleh pemerintah,” ujarnya. (tohir)







