BANTENRAYA.CO.ID – Manajemen PT Jamkrida Banten secara tegas membantah tuduhan terkait dengan postingan komentar di akun media sosial Instagram Banten Raya, terkait dengan pemberian minuman wine ke Bank Banten Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, sebuah akun instagram bernama jeff_07061962,
menyebut jika Bank Banten Cabang Cilegon menerima minuman beralkohol (wine), dari salah satu pegawai di Jamkrida bernama Surya, dan diminum di Kantor Cabang Bank Banten Cilegon saat jam kerja.
Tim Suborgasi PT Jamkrida Banten Surya Laksana mengatakan, unggahan komentar tersebut merupakan informasi bohong yang disampaikan, bingkisan yang diberikan merupakan parcel lebaran beberapa bulan lalu yang menyerupai wine.
BACA JUGA : 3800 P3K Pemkot Serang Pekan Ini Dilantik
“Sebagai bentuk kemitraan dengan Bank Banten, kami mengirimkan parcel dan yang menerima saat itu bernama Ikhsan ini bukan wine, tapi paket dari holland bakery, sparkling dan juice minuman bersoda,” kata Surya kepada Banten Raya, Senin (20 Oktober 2025).
Ia menjelaskan lebih rinci paket parcel tersebut terdiri dari nastar, kue kering dan sparkling juice dengan kisaran harga Rp500-600 ribu. Serta yang bertugas memberikan parcel ialah tim dari divisi bisnis Jamkrida Banten.
“Yang disebut gratifikasi itu pemberian di atas Rp1 juta, sementara harga parcel di bawah Rp1 juta, kita ngirim enggak pernah di atas itu karena tahu aturannya, dan tim bisnis yang mengirim bukan saya,” cakapnya.
Selain itu, Ia juga merasa tidak nyaman karena dalam pernyataan tersebut ada nama Surya yang disebut sangat jelas, sudah melakukan pengiriman wine.
BACA JUGA : Pemkot Bakal Sanksi Perusahaan Pembuang Limbah B3 Medis di Walantaka
“Masalahnya satu, nama saya disebut, ini termasuk fitnah, dan yang punya nama Surya di Jamkrida hanya saya, adapun Suryadi itu tim IT.
Karena saya juga punya bukti foto dan lain sebagainya, memang saya melakukan kunjungan namun dalam urusan lain, itu pun disambut secara kemitraan bukan personal,” ungkapnya.
Surya juga akan mengambil langkah tegas, apabila permasalahan tersebut tak kunjung selesai dalam waktu dekat, dengan mengadukan postingan komentar tersebut ke ranah pengadilan.
“Pertama saya akan minta klarifikasi yang bersangkutan apa maksudnya, kedua saya akan berbicara soal fitnah, perbuatan tidak menyenangkan karena tanpa klarifikasi dulu, dan yang ketiga terkait dengan UU ITE itu penyebaran berita bohong,” katanya.
BACA JUGA : Nelayan Karangantu Kota Serang Tak Melaut Akibat Cuaca Tidak Menentu
Sementara itu, Staf Bank Banten Cabang Cilegon Singgih menyampaikan permohonan maaf secara kemitraan terhadap Jamkrida Banten, dan menyebut jika informasi pemberian wine dari Jamkrida Banten ke Bank Banten adalah tidak benar.
“Saya sendiri menyampaikan permintaan maaf jika harus melibatkan nama Jamkrida Banten dan Pak Surya, saya kenal betul dengan Pak Surya, tidak ada wine yang dikirim.
Saya menjalin kemitraan sejak tahun 2022 dan berjalan baik,” kata Singgih. (Raden)








